Prof Anna Mariana melalui Kuasa Hukumnya Laporkan Kader Golkar ke Polda Metro Jaya
Dodi Hasanuddin August 14, 2026 03:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Prof. Dr. Hj. Anna Mariana, S.H., M.H., anggota Partai Golkar, melalui kuasa hukumnya, Edy Darmawanto, S.H., melaporkan kader Partai Golkar asal Sumatera Selatan berinisial MA dan AW ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana ancaman dan pencemaran nama baik pada Kamis (13/8/2026). 

Edy Darmawanto mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ancaman yang dilakukan MA dan AW. Peristiwa itu terjadi dua kali, yakni ketika kedua kader tersebut mendatangi kediaman Prof Anna serta saat berada di kantor DPP Partai Golkar.

“Di kantor DPP Partai Golkar, AW berteriak-teriak dan terdapat upaya ancaman secara fisik kepada klien kami,” ujar Edy.

Baca juga: Dewan Etik Golkar: Jangan Kaitkan Ketum Bahlil dengan Perkara Tanpa Dasar Fakta

Selain dugaan ancaman, laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Prof Anna melalui sejumlah unggahan di media sosial. Edy menyebut unggahan tersebut muncul dalam rentang April hingga Agustus 2026 melalui berbagai akun yang turut dilaporkan.

Menurut Edy, terdapat pula tindakan AW yang diduga merekam pembicaraan tanpa izin, kemudian menyebarkan rekaman tersebut melalui media sosial. Berbagai bukti terkait dugaan tindak pidana itu, kata dia, telah disertakan dalam laporan ke Polda Metro Jaya.

Edy menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah Prof Anna sebelumnya menyampaikan persoalan itu kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Ia menilai tindakan MA dan AW perlu diproses karena keduanya disebut telah mendapatkan sanksi etik berat.

Baca juga: Dewan Etik Golkar Soroti Kader Diduga Terlibat PETI: Tak Ada Perlakuan Khusus di Hadapan Hukum

Edy juga menyoroti unggahan MA dan AW yang memuat foto Ketua Dewan Etik dan Ketua Umum DPP Partai Golkar di media sosial. Menurut dia, tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap kader yang harus menjunjung prinsip Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas, dan Tidak Tercela (PD2LT).

Terkait persoalan yang kerap disampaikan MA dan AW, Edy mengatakan masalah tersebut sebenarnya telah diselesaikan. Menurut dia, Prof Anna tidak lagi memiliki persoalan dengan MA dan AW setelah tercapai kesepakatan tertulis dengan perantara AP serta dilakukan pengembalian sesuai kesepakatan.

“Klien kami tidak terlibat. Ketua dan jajaran Dewan Etik Partai Golkar serta Ketua Umum juga tidak terlibat. Perkara sudah diselesaikan dan diputuskan Dewan Etik Partai Golkar,” kata Edy.

Ia menambahkan, MA dan AW disebut telah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Partai Golkar dan Dewan Etik, baik melalui surat tertulis maupun video. Namun, menurut Edy, tindakan yang dinilai melanggar etik kembali terjadi.

Edy berharap laporan yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.