TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah persyaratan untuk berziarah di Tempat Makam Pahlawan (TMP) Watubangga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
TMP Watubangga berada di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Biasanya dikunjungi masyarakat maupun pemerintah saat momentum peringatan hari besar nasional, seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Pahlawan.
Selain untuk mengenang jasa para pahlawan, kegiatan di TMP Watubangga juga dapat berupa ziarah dan tabur bunga yang dilakukan oleh instansi, organisasi, maupun kelompok masyarakat.
Sekretaris Dinas Sosial Sultra, Idawati Nurdin, mengatakan masyarakat maupun lembaga yang ingin melakukan kegiatan ziarah perlu mengajukan permohonan izin terlebih dahulu kepada Dinas Sosial Sultra.
Permohonan izin ziarah ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Sultra melalui petugas front office.
Surat tersebut nantinya akan diteruskan kepada petugas teknis yang menangani TMP Watubangga Kendari.
Dalam surat permohonan, pemohon perlu mencantumkan waktu dan tujuan kegiatan.
Baca juga: Tabrakan Innova vs Gran Max di Jalan Poros Watubangga–Lamunde Kolaka, 1 Pengemudi Terluka
“Penggunaan area TMP harus disesuaikan dengan jadwal serta keperluan yang telah disampaikan,” kata Idawati, Jumat (14/8/2026).
Ia menyampaikan selama berada di kawasan makam pahlawan, pengunjung wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, serta kelestarian fasilitas yang tersedia.
Kegiatan ziarah juga tidak diperbolehkan bertentangan dengan norma, etika, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemohon bertanggung jawab terhadap seluruh perlengkapan dan peralatan yang digunakan selama kegiatan berlangsung.
“Apabila terdapat perubahan jadwal atau kegiatan dibatalkan, pemohon diminta segera menyampaikannya kepada Dinas Sosial Sultra,” tuturnya.
Idawati menyebut seluruh pelayanan di Dinas Sosial Sultra tidak dipungut biaya, termasuk pengurusan surat rekomendasi maupun layanan yang berkaitan dengan kegiatan di TMP Watubangga.
Apabila terdapat permintaan pembayaran untuk pelayanan yang seharusnya gratis, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Sosial Sultra, karena itu sudah termasuk pungli.
Adapun pelayanan di Dinas Sosial Sultra berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 16.00 Wita.
Lokasi kantor berada di Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Jadi semua pelayanan gratis termasuk surat rekomendasi yang dikeluarkan,” jelasnya. (*)
(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)