Bekuk Pelaku Pencabulan di Baruga Kendari, Tim Buser 77 Ungkap Modus Berawal dari Pencurian
Desi Triana Aswan August 14, 2026 04:49 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (21) atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan.

Terduga pelaku diringkus di kediamannya di BTN PNS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (13/8/2026) sekira pukul 22.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan terhadap pemuda yang tidak bekerja tersebut.

"Pelaku diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pencabulan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 414 Ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujarnya, Jumat (14/8/2026).

Peristiwa memilukan tersebut menimpa seorang mahasiswi berinisial EK (24) pada Senin (20/7/2026) sekira pukul 02.30 WITA di sebuah perumahan di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga. 

Saat kejadian, korban sedang tertidur lelap di dalam kamarnya. 

Korban mendadak terbangun dan terkejut mendapati seorang pria asing berdiri di depan pintu kamar.

Baca juga: Tersangka Dugaan Pencabulan ART di Rumah Pribadi Bupati Konawe Selatan Diserahkan ke Kejari Kendari

Pelaku kemudian bertindak nekat dengan menindih korban, menutup mulutnya, serta menodongkan senjata tajam ke leher korban agar tidak berteriak. 

Korban sempat berusaha membela diri dengan menawarkan barang-barang berharganya, namun ditolak oleh pelaku.

Di bawah ancaman senjata tajam, pelaku memaksa melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban sebelum akhirnya melarikan diri melalui jendela kamar. 

Atas kejadian traumatis tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Kendari.

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, tim gabungan Polresta Kendari bergerak cepat mengamankan RA tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. 

Menariknya, pelaku mengaku bahwa niat awalnya mendatangi lokasi adalah untuk melakukan pencurian.

"Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku awalnya bermaksud melakukan aksi pencurian di rumah tersebut. Namun, saat melihat korban, timbul niat pelaku untuk melakukan aksi pencabulan," sambung mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Saat ini, terduga pelaku RA telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.