Kunci Mobil Disimpan Sebulan, Komplotan di Lampung Bawa Kabur Avanza Veloz
soni yuntavia August 14, 2026 08:39 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Modus pencurian mobil di Bandar Lampung ini terbilang nekat.

Baca juga: Polisi Kumpulkan Bukti CCTV Pencurian Mobil Bidan di Tempat Wiasata Lampung Selatan

Seorang perempuan berinisial SN diduga menyimpan kunci Toyota Avanza Veloz milik korban selama sebulan sebelum akhirnya mobil tersebut dibawa kabur bersama tiga rekannya.

Aksi tersebut berhasil dibongkar Unit IV Ranmor dan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Empat orang tersangka, yakni SN, HG, AS, dan FA, diamankan polisi.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, SN diduga menjadi otak aksi pencurian tersebut.

“Selama kurang lebih satu bulan kunci mobil itu disimpan hingga situasi dirasa benar-benar aman,” ujar Gigih, Jumat (14/8/2026).

Yang membuat modus ini berbeda, para pelaku tidak perlu merusak pintu atau rumah kunci kendaraan. Mereka diduga menggunakan kunci asli yang sebelumnya telah dikuasai SN.

Kasus bermula ketika korban A menyadari kunci mobilnya tiba-tiba hilang.

Belakangan diketahui, kunci tersebut diduga diamankan SN saat korban sedang bepergian bersama pasangannya.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Pergerakan para pelaku akhirnya berhasil teridentifikasi.

Keempat tersangka kemudian ditangkap pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza warna silver milik korban dan satu BPKB Toyota Avanza Veloz.

Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN, HG, dan AS dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sementara FA dijerat Pasal 591 KUHPidana terkait penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.