Karena menguatkan, yang bersangkutan di tingkat banding tetap dihukum 10 tahun penjara
Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat tetap menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan anggota Polri Rizka Sintiani dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Made Oka Wijaya di Mataram, Jumat, mengatakan putusan banding tersebut menguatkan amar putusan pengadilan tingkat pertama sehingga hukuman terhadap Rizka tetap 10 tahun penjara.
"Karena menguatkan, yang bersangkutan di tingkat banding tetap dihukum 10 tahun penjara," kata Oka.
Terkait tindak lanjut putusan tersebut, Oka mengatakan Kejari Mataram belum menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung atau menerima putusan banding.
Sementara itu, penuntut umum sebelumnya juga mengajukan banding untuk empat terdakwa lainnya, yakni Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan. Namun, putusan banding terhadap keempat terdakwa tersebut belum dibacakan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Rizka dinyatakan terbukti melanggar dakwaan pertama jaksa penuntut umum, yakni Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan anggota Polres Lombok Barat itu karena terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan suaminya, Brigadir Esco, meninggal dunia.
Hal yang memberatkan hukuman antara lain perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan bagi keluarga dan anak korban. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa memiliki anak yang masih kecil, tanggungan keluarga, dan belum pernah dipidana.
Dalam ranah kedinasan, Polda NTB telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rizka berdasarkan putusan Majelis Etik Polri Polda NTB.





