Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Juprizal mengaku tidak mengetahui soal uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

"Enggak tahu saya," kata Juprizal seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Juprizal juga membantah terlibat dalam pengumpulan uang tersebut.

"Tidak, tidak," katanya saat ditanya apakah uang dalam amplop tersebut dikumpulkan olehnya.

Ketika ditanya mengenai dugaan selisih 2.000 dolar Singapura dalam uang yang dikembalikan Raja Juli kepada Suhardiman, Juprizal kembali mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya enggak tahu," ujarnya.

KPK sebelumnya menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dari Juprizal saat memeriksanya sebagai saksi pada 8 Juli 2026.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.

KPK juga menduga uang tersebut berkaitan dengan proses permohonan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap tersebut, KPK mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Raja Juli sebelumnya menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuan.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa mengetahui isi amplop.

Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.

Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

KPK selanjutnya tidak memproses laporan gratifikasi tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.