Hari ini kami sampaikan bahwa upaya hukum kami yang kemarin, kami menyatakan tadi siang pukul 14.15 Wita, mendaftarkan, menyatakan kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram dan kami telah memperoleh akta kasasi tersebut
Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan tiga anggota DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Jumat, mengatakan penuntut umum telah mendaftarkan kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat pukul 14.15 Wita.
"Hari ini kami sampaikan bahwa upaya hukum kami yang kemarin, kami menyatakan tadi siang pukul 14.15 Wita, mendaftarkan, menyatakan kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram dan kami telah memperoleh akta kasasi tersebut," kata Harun.
Bersamaan dengan pendaftaran kasasi, penuntut umum juga menyerahkan memori kasasi. Namun, berkas tersebut ditolak oleh pengadilan.
"Apa alasannya ditolak, belum tahu, seharusnya diterima saja, karena itu bagian dari pengajuan upaya hukum," ujarnya.
Dengan mengajukan kasasi, Kejati NTB mengurungkan rencana menempuh upaya verzet atau perlawanan atas penetapan Pengadilan Negeri Mataram pada 10 Agustus 2026 yang menggugurkan upaya hukum banding.
"Jadi, kami melihat aturan Pasal 244 KUHAP lama dengan Pasal 299 KUHAP baru sehingga sebagai bagian dari masyarakat yang taat hukum, kami mengajukan upaya hukum kasasi," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang diketuai Dewi Santini dalam amar putusan pada Rabu (5/8) membebaskan tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain membebaskan ketiga terdakwa, majelis hakim memerintahkan penuntut umum mengembalikan uang sitaan sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari 15 anggota DPRD NTB.
Uang tersebut sebelumnya diserahkan kepada jaksa pada tahap penyidikan terkait dugaan pemberian dari tiga terdakwa dan diperintahkan untuk dikembalikan kepada 15 anggota DPRD NTB selaku penerima.
Dalam perkara tersebut, jaksa menilai tiga terdakwa terbukti memberikan uang kepada 15 anggota DPRD lainnya dengan tujuan memengaruhi kewenangan atau peran mereka sebagai penyelenggara negara.
Pemberian uang tersebut dilakukan dengan dalih meminta 15 penerima tidak terlibat dalam program direktif Gubernur NTB bernama Desa Berdaya yang menggunakan dana APBD sebesar Rp76 miliar.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan perbuatan ketiga terdakwa melanggar dakwaan primer Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dakwaan tersebut, jaksa menuntut ketiga terdakwa masing-masing dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut tambahan uang pengganti kepada terdakwa Indra Jaya Usman sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.





