Iya, betul. Direktur PT Samota Enduro Gemilang di tahun 2023. Tadi diperiksa dari pukul 10.00 Wita sampai 16.30 Wita

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Direktur PT Samota Enduro Gemilang Taufan Rahmadi terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian pinjaman modal Rp11 miliar kepada PT Carsten Group Indonesia.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Jumat, mengatakan pemeriksaan terhadap Taufan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTB di Mataram, Jumat.

"Iya, betul. Direktur PT Samota Enduro Gemilang di tahun 2023. Tadi diperiksa dari pukul 10.00 Wita sampai 16.30 Wita," kata Harun.

Harun mengatakan pemeriksaan Taufan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian pinjaman modal Rp11 miliar dari bank daerah kepada PT Carsten Group Indonesia.

"Diperiksanya soal pinjaman modal Rp11 miliar, pembiayaan dari bank daerah ke PT Carsten," ujarnya.

Taufan diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB periode 2014–2016. Pada 2023, dia menjabat Direktur PT Samota Enduro Gemilang yang menjadi promotor Motocross Grand Prix (MXGP) Lombok di eks Bandara Selaparang, Kota Mataram.

Dalam penyelenggaraan MXGP tersebut, PT Samota Enduro Gemilang menggandeng PT Carsten Group Indonesia yang menerima pinjaman modal Rp11 miliar dari bank daerah milik Pemerintah Provinsi NTB.

Pinjaman tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan untuk penyelenggaraan ajang olahraga ekstrem berskala internasional tersebut.

Sebagai bagian dari komitmen dukungan, bank daerah bersama PT Samota Enduro Gemilang dan PT Carsten Group Indonesia menandatangani komitmen pada 5 Juni 2023.

Para pihak yang menandatangani komitmen tersebut ialah Kukuh Rahardjo selaku direktur bank daerah, Taufan Rahmadi sebagai Direktur PT Samota Enduro Gemilang, dan Abdul Ghany Kusumah selaku Direktur PT Carsten Group Indonesia.

Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sebelumnya telah memeriksa Kukuh Rahardjo dan Abdul Ghany Kusumah. Keduanya menjalani pemeriksaan secara bersamaan pada Senin (10/8).

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Zulkifli Said sebelumnya mengatakan penyidik juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB dalam penyidikan perkara tersebut.

Langkah itu dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.