Warung di Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal Dibongkar Satpol PP, Pemilik Mengadu ke DPRD Tarakan
Cornel Dimas Satrio August 14, 2026 09:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sejumlah warung di Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal yang berdiri di sebagian lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pembongkaran diklaim telah melalui prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP). 

Pemilik warung mengadukan hal ini ke DPRD Tarakan lantaran sebelumnya telah ada pembahasan bersama pemkot.

Persoalan pembongkaran lapak di kawasan Pantai Amal, Tarakan, Kalimantan Utara, dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (14/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan pihak-pihak yang berkaitan dengan penataan kawasan Pantai Amal, termasuk unsur DPRD, pemkot, aparat penegak perda, pihak kecamatan dan kelurahan, serta warga dan kuasa hukum.

Dinilai Tanpa Dasar Aturan

Perwakilan kuasa hukum pemilik warung, Mukhlis Ramlan, mengatakan pihaknya membawa persoalan tersebut ke DPRD Tarakan dengan harapan ada solusi agar tidak mematikan usaha pemilik yang menjadi bagian UMKM kecil.

Dalam pembahasan itu terdapat sejumlah hal yang menurutnya masih perlu diperjelas, terutama mengenai dasar teknis penataan dan pembongkaran lapak di kawasan Pantai Amal.
 
"Ya, pertama kita membawa persoalan ini kan kepada DPRD dari ruang non-litigasinya. Dan tadi didapatkan berbagai fakta bahwa tidak satupun ya ada juknis seperti disampaikan juga Asisten 1, diterapkan oleh Satpol PP dan Pariwisata," ujar Mukhlis.

13082026 Mukhlis Ramlan
MENGADU KE DPRD - Perwakilan kuasa hukum pemilik warung atau warga, Mukhlis Ramlan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Tarakan, Jumat (14/8/2026). Para pemilik warung di Kawasan Wisata Ratu Intan Pantai Amal mengadukan pembongkaran lapak oleh Satpol PP ke DPRD Tarakan, dianggap ganggu usaha.

Baca juga: Tingkatkan PAD, DPRD Tarakan Dorong Percepatan Pengelolaan Ratu Intan Pantai Amal pada Pihak Ketiga

"Agustus 2025 itu ada surat dari DPRD, menyatakan 'jangan dulu dibongkar sebelum meregulasi," tambahnya.

Mukhlis juga menyayangkan tindakan penertiban yang terkesan tebang pilih karena hanya menyasar dua pemilik warung, padahal belum ada kejelasan hukum di kawasan tersebut.

"Ya itu yang kita bilang tadi tidak ada due process of law-nya, tidak ada equality before the law-nya. Kalau kemudian satu dibongkar, bongkar semua yang tidak berizin," katanya.

Historis Warga dan Kontribusi UMKM

Selain mematikan mata pencaharian warga, Mukhlis mengingatkan Pemkot Tarakan agar memperhatikan aspek historis penguasaan lahan oleh masyarakat setempat.

"Tapi kalau kemudian itu ada juga hak warga di sana, ada yang mengelola itu bahkan 45 tahun tadi ya, jauh sebelum pemerintah ini ada loh. Kita baru ada 15 Oktober 1997, mereka dari 1991 bahkan jauh sebelumnya sudah ada di sana," ujar Mukhlis.

Ia menambahkan bahwa para pedagang yang terdampak merupakan bagian dari pelaku usaha kecil yang turut menghidupkan kawasan wisata.

"Sesungguhnya substansinya mereka bagian dari UMKM yang juga berkontribusi terhadap pemerintah kota," ujarnya.

Belum Ada Aturan Turunan

Dalam RDPU tersebut, Asisten I Pemkot Tarakan membenarkan bahwa hingga kini belum ada aturan turunan resmi yang mengatur tata kelola di kawasan Wisata Pantai Amal.

"Alhamdulillah ada Asisten 1 yang memberi pencerahan bahwa memang belum ada juknis atau pertek (petunjuk teknis) atau turunan dari perda yang mengatur tentang kawasan wisata Pantai Amal, baik di Zona 1, Zona 2, dan Zona 3-nya," kata Mukhlis.

Pihak warga mengapresiasi iktikad baik Pemkot Tarakan dan DPRD untuk menyelesaikan masalah ini secara partisipatif melalui penyusunan aturan bersama ke depan.

"Dan Asisten 1 jelas akan memanggil semua pihak di internal, baru kami dilibatkan secara partisipasi masyarakat. Nanti jadi MoU atau PKS atau apapun namanya, supaya ini jelas persoalannya," pungkas Mukhlis.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.