Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Akui Terima Uang Lebaran dan Akhir Tahun saat Ditanya Hakim
raka f pujangga August 14, 2026 09:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Suasana pengunjung di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, Kota Semarang, tampak lengang pada Jumat (14/8/2026) pagi hingga sore.

Kurang dari separuh bangku terisi ketika terdakwa Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali menjalani persidangan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang tersebut masih beragenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Cerita Ulang Tahun Fadia Arafiq, Pengunjung Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang Dibuat Tertawa

Di tengah pemeriksaan sejumlah saksi, perhatian persidangan tidak hanya tertuju pada dugaan pengarahan pengadaan jasa outsourcing untuk PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), tetapi juga pada satu bagian keterangan Fadia sendiri mengenai uang yang pernah diterimanya dalam perkara gratifikasi.

Dalam pemeriksaan itu, majelis hakim mengurai soal pemberian uang yang disebut berkaitan dengan Lebaran dan akhir tahun. 

Fadia kemudian membenarkan adanya pemberian tertentu yang diterimanya secara langsung.

Persidangan itu berlangsung dengan pemeriksaan saksi dari sejumlah unsur Pemerintah Kabupaten Pekalongan, termasuk lingkungan RSUD Kraton, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kecamatan Talun.

Hakim Tanya Terdakwa karena Saksi Ungkap Pemberian Langsung

Saat pemeriksaan, majelis hakim kemudian meminta Fadia memperjelas rincian pemberian uang langsung yang sebelumnya muncul dalam keterangan saksi.

Hakim anggota mengurai nominal berdasarkan tahun dan momentum pemberian.

"2025 itu lebaran Rp50 juta, akhir tahun Rp50 juta, ulang tahun…” tanya Hakim.

"Kalau ulang tahun enggak yang Mulia," potong Fadia.

Hakim kemudian melanjutkan rincian pemberian.

"2024 akhir tahun Rp50 juta, THR Rp20 juta. 2023 THR Rp20 juta, akhir tahun Rp20 juta. Itu benar yang diterima langsung?" tanya Hakim Ketua.

"Iya, Yang Mulia," jawab Fadia.

Fadia juga sempat mengingatkan seorang pemberi yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Direktur RSUD Kraton Pekalongan, Henny Rosita, agar tidak memberikan uang dengan dalih perhatian.

"Ibu masih ingat enggak yang saya bilang, 'Lho kalau perhatian-perhatian nanti dipenjara lagi kita'," kata Fadia menceritakan percakapannya dengan Henny di hadapan majelis hakim dalam persidangan.

Keterangan itu memperlihatkan adanya bagian dari dakwaan yang tidak seluruhnya dibantah terdakwa.

Namun, nominal dan mekanisme pemberian masih menjadi bagian yang diperdebatkan antara jaksa dan pihak terdakwa.

Fadia juga menjelaskan soal pemberian dari saksi yang datang langsung ke ruangannya. 

Dia menyebut Henny sempat membawa uang dan dirinya meminta agar uang tersebut dibawa pulang.

"Ibu masuk ke dalam ruang saya itu tidak boleh membawa apapun yang melanggar aturannya. 

Tiba-tiba datang membawa uang. Ibu masih ingat ya waktu itu?" tanya Fadia.

Fadia kemudian menirukan percakapannya dengan pemberi.

"Ibu masih ingat saya suruh bawa pulang uangnya? Ibu saya garuk, 'Bawa pulang, Bu'," ujarnya.

Selain itu, ketika hakim menggali pemberian terkait perkawinan, Fadia membedakan mekanismenya.

"Kalau perkawinan itu... itu tidak ada, dimasukkan ke tong," kata Fadia.

Hakim juga sempat menghentikan pernyataan Fadia dengan mengatakan, "Cukup, Bu."

Hakim mengingatkan agar keterangan saksi dalam persidangan disampaikan secara tenang dan jelas. 

Hakim menilai teknik pemeriksaan perlu diperkuat agar tidak menimbulkan persepsi berbeda mengenai satu pemberian.

JPU: Ada yang Diakui, Ada yang Dibantah

JPU KPK, Agus Subagya seusai sidang membenarkan bahwa terdapat bagian dari dakwaan mengenai pemberian uang yang diakui Fadia, sementara sebagian lainnya masih dibantah.

"Ini persidangan menghadirkan masih dari Kepala Dinas PKP, dan ada juga dari Direktur Rumah Sakit tadi. 

Yang terkait dengan adanya arahan, sama dengan sidang minggu sebelumnya, arahan dari Bupati langsung ada tadi," kata Agus.

Selain itu, lanjut dia, persidangan juga kembali mengungkap keterangan mengenai sosok bernama Lingkan Anggi yang membawa company profile perusahaan dan disebut menyampaikan perintah Bupati untuk menggunakan PT RNB dalam pengadaan jasa outsourcing.

"Dan ada juga terkait dengan gratifikasi pemberian uang THR Lebaran, akhir tahun, tadi sudah dijelaskan di persidangan," katanya.

Ketika ditanya apakah terdapat bagian dakwaan yang diakui terdakwa, Agus menjawab tegas.

"Iya, ada. Tapi memang ada kemudian yang enggak diakui atau membantah," imbuh Agus.

Menurut dia, perbedaan antara pemberian yang disebut diterima langsung dengan pemberian yang melalui sosok lain bernama Siti Hanikatun atau pihak lain masih akan diuji melalui pembuktian.

"Kalau enggak ngaku atau membantah itu kan hanya hak terdakwa," katanya.

Kuasa Hukum Terdakwa: Berani Jujur Hebat

Kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, seusai persidangan mengatakan bahwa pihaknya akan memilah kembali setiap pemberian berdasarkan tahun, jumlah, serta siapa yang menyerahkan maupun menerima.

"Untuk kita verifikasi jumlah-jumlah. Karena di dakwaan itu kan terlalu besar juga. 

Jadi mana yang sebenar-benarnya diterima ya diakui, baru dijumlahkan," kata Fadli.

Menurut dia, pemberian yang diakui Fadia berkaitan dengan 2023 hingga 2024 dan berupa uang THR serta pemberian akhir tahun.

Sementara untuk pemberian ulang tahun, Fadli mengatakan Fadia tidak pernah merayakan ulang tahun secara pribadi.

"Kalau ulang tahun itu beliau enggak pernah merayakan. 

Cuma sekali-sekalinya itu perayaan bukan beliau yang merayakan, tapi surprise dari ASN," ujarnya.

Fadli menilai keterangan para saksi harus dipilah secara rinci karena diberikan di bawah sumpah.

Menurut dia, fakta yang harus diuji bukan sekadar ada atau tidak adanya pemberian, tetapi jumlah, waktu, lokasi, serta mekanisme penyerahannya.

"Karena tadi Direktur RSUD Kraton itu menyampaikan pernah memberikan langsung. Tadi kan saya sempat tanya juga, 'Sebenarnya gimana, Bu?' 'Oh iya, ada langsung.' Jadi memang kalau memang diterima, ya diakui," kata Fadli.

Dia menilai pengakuan terhadap pemberian yang memang diterima justru harus dicatat secara terang.

"Kan ini kan harus berani jujur itu kan hebat. Artinya ini juga mengajarkan kejujuran juga kepada para pihak," ujarnya.

Namun, Fadli menegaskan pihaknya masih akan menghitung ulang keseluruhan nominal dalam dakwaan.

Menurutnya, tidak semua pemberian yang disebut dalam perkara otomatis dapat disamakan sebagai pemberian yang diterima langsung Fadia.

Fakta Lain Persidangan: Saksi RSUD Ungkap Jejak PT RNB

Di luar persoalan gratifikasi, pemeriksaan saksi Jumat juga memperkuat bagian lain dalam perkara Fadia, yakni dugaan pengarahan penggunaan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing.

Satu di antara saksi, Dwi Yartanto, PPK RSUD Kraton Pekalongan, mengaku pernah ditemui Lingkan Anggi yang membawa company profile PT RNB.

Dwi kemudian melaporkan kedatangan Anggi kepada Direktur RSUD Kraton saat itu, Henny Rosita.

Menurut Dwi, Henny kemudian menyampaikan bahwa dirinya juga pernah ditemui Fadia dengan pembahasan yang sama mengenai penggunaan PT RNB.

Dalam proses pengadaan, Dwi mengatakan PT RNB akhirnya memenangkan kontrak outsourcing dengan nilai sekitar Rp3,106 miliar.

Untuk pengadaan makan dan minum pasien, nilainya sekitar Rp1,2 miliar.

Dwi mengaku dirinya sendiri yang mengoperasikan akun E-Katalog sebagai PPK.

Namun sebelum proses penawaran dilakukan, administrasi penyedia sudah dikondisikan sesuai permintaan yang diterimanya.

Setelah melalui proses negosiasi, PT RNB akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Dwi juga mengatakan dirinya sebelumnya tidak mengenal Lingkan Anggi. 

Dia baru mengetahui Anggi setelah perempuan tersebut datang membawa company profile dan disebut sebagai pihak yang mengurus administrasi PT RNB.

Keterangan Dwi juga memperlihatkan bagaimana hubungan antara RSUD Kraton dengan PT RNB berjalan setelah kontrak diperoleh.

Dwi mengatakan sebagian dokumen yang seharusnya dibuat penyedia kemudian dibuat oleh pihak rumah sakit agar proses pencairan lebih cepat.

Setelah berkas selesai dibuat, Dwi menghubungi Anggi untuk mengatur penyerahan. Namun penyerahan dokumen itu tidak selalu dilakukan di kantor PT RNB.

"Seringnya saya titipkan di Pendopo," kata Dwi.

Ketika ditanya mengapa harus di Pendopo, Dwi menjawab karena Anggi yang meminta lokasi pertemuan tersebut.

"Di Pendopo, seringnya di Pendopo," ujarnya.

Dwi menjelaskan, kondisi itu berbeda dengan penyedia sebelumnya. Untuk perusahaan-perusahaan terdahulu, dokumen administrasi umumnya dibuat oleh penyedia sendiri.

Menurut Dwi, untuk PT RNB, pihak RSUD berinisiatif membantu membuat dokumen agar proses pembayaran tidak terlambat.

Kerja sama outsourcing dengan PT RNB sebenarnya dirancang berlangsung selama setahun.

Namun kontrak tersebut kemudian diputus pada Maret 2026.

Dwi mengatakan pemutusan dilakukan setelah PT RNB tidak mampu memenuhi kewajibannya, terutama terkait pembayaran kepada para pekerja.

Situasi itu terjadi setelah operasi tangkap tangan KPK pada awal Maret 2026 yang kemudian menyeret Fadia dan sejumlah pihak.

Dwi mengatakan rumah sakit khawatir pembayaran gaji pekerja outsourcing terganggu menjelang Lebaran.

Menurut Dwi, terdapat tujuh organisasi perangkat daerah yang menggunakan PT RNB dan menghadapi kondisi serupa. Pemerintah daerah kemudian melakukan pembahasan untuk mencari penyedia pengganti.

Sementara itu, dari sisi keuangan RSUD, Abdul Aziz selaku Kabag Keuangan menerangkan terdapat pembayaran yang tertunda hingga tiga bulan dan harus dicatat sebagai utang rumah sakit.

Amplop yang Dititipkan ke Ajudan

Abdul Aziz juga memberikan keterangan mengenai sebuah amplop yang pernah dititipkan Direktur RSUD Kraton Henny Rosita kepadanya.

Dia diminta mengantar amplop tersebut kepada Hanikatun melalui ruang ajudan.

Namun Abdul mengaku tidak mengetahui secara pasti isi amplop karena kondisinya tertutup dan dibungkus map.

"Bu Henny menyampaikan setelah saya menyampaikan ke Mbak Hani," kata Abdul.

Ketika ditanya apakah amplop tersebut berisi uang, Abdul mengatakan ia hanya menerima perintah untuk mengantar.

"Saya cuma perintahnya cuma suruh mengantar, Pak," ujarnya.

Abdul juga membenarkan adanya arahan kepada jajaran RSUD terkait dukungan terhadap sejumlah anggota keluarga Fadia dalam kontestasi politik.

Dia mengatakan arahan tersebut disampaikan Henny kepada jajaran RSUD dalam sebuah pertemuan di aula rumah sakit.

Baca juga: Anak Buah Harus ke Salon Milik Fadia Arafiq untuk Minta Tanda Tangan   

Kilas Perkara 

Perkara tersebut bermula dari OTT KPK pada awal Maret 2026. 

KPK mendakwa Fadia dalam perkara dugaan benturan kepentingan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

PT RNB disebut diarahkan untuk memenangkan pengadaan jasa tenaga alih daya di sejumlah organisasi perangkat daerah dengan nilai transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp46 miliar.

Sementara dalam perkara gratifikasi, jaksa mendalami berbagai pemberian yang disebut berkaitan dengan Lebaran, akhir tahun, ulang tahun, perkawinan, hingga pemberian setelah seseorang menduduki jabatan.

Rangkaian pembuktian masih akan berlanjut. Jaksa sebelumnya menyebut Lingkan Anggi dan Siti Hanikatun akan dihadirkan untuk memperjelas alur dugaan perintah pengadaan maupun pemberian uang yang disebut berlangsung melalui perantara. (rez)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.