Curi 200 Kg Jambu Kristal PT GGP, Dua Pria di Lampung Tengah Ditangkap
Reny Fitriani August 15, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Petugas keamanan PT Great Giant Pineapple (GGP) membekuk dua pelaku pencurian jambu kristal di areal kebun 59 PG1, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Kamis (13/8/2026) malam.

Baca Juga: Perkuat Pengamanan di Kantor PT BSA, Kapolres Lampung Tengah Imbau Massa Tetap Tenang

Kedua pelaku yang diringkus yakni H (40) dan seorang remaja berusia 15 tahun. 

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 200 kilogram jambu kristal senilai Rp2,5 juta yang dikemas dalam lima karung.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol M. Samsari, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat tim keamanan perusahaan menggelar patroli rutin sekitar pukul 23.40 WIB.

"Petugas mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor sambil membawa karung dan obrok kain. Setelah dikejar dan diperiksa, muatan tersebut ternyata berisi buah jambu kristal milik PT GGP," ujar Kompol M. Samsari, Sabtu (15/8/2026).

Kapoksek mengatakan, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya : 

 - 5 karung berisi buah jambu kristal (total berat ±200 kg)
 - 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih
 - 1 buah obrok kain warna hitam

Saat ini, kata dia, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses legal lebih lanjut. 

"Atas tindakannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.