Pria di Bondowoso Mengaku Tertipu Beli iPhone 13 Online Rp 7,99 Juta
Haorrahman August 15, 2026 06:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso – Seorang pria berinisial F, warga Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darusallah, Bondowoso, Jawa Timur, menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi pembelian iPhone 13 melalui sebuah aplikasi belanja online.

F mengaku membeli ponsel tersebut sebagai hadiah untuk istrinya yang baru saja melahirkan. Ia kemudian menemukan aplikasi belanja yang ditawarkan melalui Facebook dan tertarik menggunakannya karena mendapat informasi potongan harga Rp 500 ribu bagi pengguna baru.

"Yang membuat saya tergiur beli di apps ini pas saya install itu muncul dapat potongan 500 ribu untuk pengguna baru," kata F saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).

Baca juga: Arak-Arak Bondowoso Terbakar, Tim Gabungan Padamkan Api Selama 3 Jam

Bayar PayLater


F melakukan pemesanan iPhone 13 pada 2 Agustus 2026. Setelah pesanan dibuat, pembayaran senilai Rp7,996 juta dilakukan menggunakan layanan PayLater.

Setelah pembayaran, F mengaku rutin menghubungi layanan pada aplikasi tersebut untuk menanyakan keberadaan barang dan nomor resi pengiriman. Namun, ia diminta menunggu karena disebut masih dalam antrean pengiriman bersama pelanggan lainnya.

Pada 8 Agustus 2026, F akhirnya menerima informasi mengenai nomor resi. Namun, ketika resi tersebut diperiksa, muncul kejanggalan pada tujuan pengiriman.

"Saya kemudian minta tolong ke aplikasinya, pas dicek, kok tidak dikirim ke Jatim tapi ke Palembang," ujarnya.

Kecurigaan F semakin kuat setelah dirinya mengecek informasi pengiriman melalui J&T. Berdasarkan pengecekan tersebut, paket dengan resi yang diterimanya disebut telah sampai di tujuan pada 6 Agustus 2026.

Baca juga: Warga Bondowoso Tertipu Rp 7,4 Juta, Ditawari Kuota Pangkalan LPG 3 Kg

F kemudian kembali menghubungi layanan pada aplikasi untuk meminta penjelasan. Namun, menurut dia, respons yang diberikan tidak menyelesaikan persoalan.

"Kayak seperti robot itu, namanya itu ganti-ganti, iya sabar gitu. Tapi emang aturannya itu cuma lima hari," terangnya.

Situasi tersebut membuat F merasa kesulitan memastikan keberadaan iPhone yang telah dipesannya. Di sisi lain, transaksi PayLater disebut sudah diselesaikan sehingga kewajiban pembayaran tetap tercatat sebagai utang yang harus dibayarnya pada bulan berikutnya.

"Tapi belum bayar saya, bayarnya di bulan depan. Sudah jadi hutang ke saya," ungkapnya.

Berencana lapor ke polisi
F mengaku telah berupaya berkomunikasi dengan pihak aplikasi terkait persoalan tersebut. Namun, hingga kini ia belum memperoleh penyelesaian atas barang yang dipesannya.

Ia sebelumnya berencana melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambesari. Namun, F kini mempertimbangkan untuk membawa kasus itu ke Polres Bondowoso.

"Kalau uang mungkin sudah tak kembali sudah, tapi ini harapannya jadi edukasi ke masyarakat," pungkasnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.