TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polisi menangkap Anton Purba alias AP (35) pelaku pencurian yang sudah beraksi di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Palembang.
Dari catatan kepolisian, tersangka sudah beraksi sebanyak 6 kali mencuri sepeda motor dan 1 kali menjambret.
Ia akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Palembang Unit Ranmor pimpinan Ipda Iwan Tewok saat berada di kawasan Sungai II, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Saat melihat kehadiran polisi yang menggunakan baju preman, tersangka pun hanya terdiam, mengaku bersalah, serta mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curanmor di 6 TKP dan 1 TKP aksi jambret.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi curanmor dilakukan AP terakhir pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju.
Baca juga: 35 Paket Sabu Diamankan dari Rumah di Desa Tri Marta Jaya OKU Timur, Dua Pria Ditangkap
Berawal motor warga bernama Sari, Honda Beat Tahun 2025, dibawa anaknya ke TKP.
Lalu, sesampai di TKP motor tersebut diparkirkan dengan dikunci setang, dan anak korban meninggalkan motor untuk berfoto di dekat danau.
Selesai berfoto, saat kembali ke parkiran tersebut motornya sudah raib dicuri pelaku.
Tak terima motornya sudah raib dicuri, Sari pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang.
"Jadi benar pelaku yang selama ini kita buru, yakni AP, berhasil kita tangkap saat keberadaannya berhasil kita endus," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Minggu (16/8/2026) pagi.
Lanjutnya, diketahui setelah dilakukan pemeriksaan dan dari data yang dihimpun, ada 6 TKP kasus curanmor dan 1 TKP kasus jambret yang dilakukan AP dan rekannya yang sudah menjalani hukuman.
"Namun, hingga kini masih dalam penyelidikan kami untuk dikembangkan terkait dugaan TKP lain," tegasnya.
Selain mengamankan tersangka AP, sambung Jedi, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha berwarna merah, 1 pasang sepatu berwarna putih, 1 buah jaket hitam, dan 1 buah helm hitam.
"Atas ulahnya, tersangka terancam Pasal 477 KUHPidana dan 479 KUHPidana, ancaman hukumannya 7 hingga 12 tahun penjara," tutupnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com