Bareskrim Mabes Polri Dalami Dugaan TPPU dari Penggerebekan di Holywood Batam
Septyan Mulia Rohman August 16, 2026 05:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bareskrim Mabes Polri tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana perjudian dalam penggerebekan gelanggang permainan (gelper) dan kasino di Holywood di kawasan Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Penyidik Polri sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan harta kekayaan hasil perjudian.

Dalam penggerebekan pada Sabtu (15/8/2026) malam tersebut, polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp7,79 Miliar dari lokasi.

Uang tersebut di antaranya ditemukan di dalam tiga brankas dengan total Rp7,2 miliar.

Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp500 juta dari laci meja penukaran chip.

Baca juga: Bareskrim Gerebek Gelper dan Kasino Holywood di Batam, Akui Pantau 3 Bulan, Sita Uang Tunai Rp7,9 M

Wakabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, temuan uang dalam jumlah besar tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami aliran dan asal-usul harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian.

"Dugaan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dimana ancaman pidananya paling berat 15 tahun penjara, sesuai dengan bentuk perbuatan yang dilakukan," kata Nunung.

Sementara itu, terhadap pihak yang diduga menyelenggarakan perjudian, Bareskrim menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Untuk penyelenggara perjudian, ancaman pidananya lebih ringan yakni paling lama sembilan tahun penjara," ucapnya.

Polisi sebelumnya mengamankan sedikitnya 197 orang yang berada di lokasi.

Mereka yang diamankan terdiri atas pemilik berinisial A, dua orang manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua orang marketing, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan WNI dan 10 orang merupakan warga negara asing (WNA).

Sepuluh WNA tersebut terdiri atas tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.

Selain mengamankan orang dan uang tunai polisi juga mengamankan ratusan barang bukti mesin yang terdiri dari 16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.

Nunung menjelaskan saat ini untuk penyidik terus melakukan penyidikan secara maraton di polresta Barelang.

"Nanti selesai dilakukan penyidikan, orang yang ditetapkan tersangka bersama barang bukti akan diangkut ke Jakarta," tutupnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.