BANGKAPOS.COM, BANGKA- Ditreskrimum Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan pemuda berinisial ASM alias Aditya (26), lantaran menggadai mobil sewaan atau rental.
Warga asal Kelurahan Bukit Merapin Pangkalpinang ini ditangkap, pada Kamis (13/8/2026) malam di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang.
"Jadi pelaku berinisial ASM ini kita tangkap, saat keluar dari Kapal KM Sewindu yang bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang dari Jakarta," ujar Dirreskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol Adam Irwindi, Minggu (16/8/2026).
Kombes Pol Adam mengatakan pelaku diamankan usai adanya laporan ke Polda Bangka Belitung, terkait kasus tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dan atau penipuan pada pertengahan Juli lalu.
"Setelah kita amankan dan dibawa ke Mapolda, ASM langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini status ASM sudah kita naikkan sebagai tersangka kasus penggelapan," tuturnya.
Pihaknya membeberkan, kasus penggelapan ini bermula saat ASM menyewa satu unit mobil Pajero disebuah tempat rental di Pangkalpinang pada 18 Juni 2026.
ASM diketahui menyewa mobil korban dalam tempo berhari-hari, hingga beberapa kali melakukan perpanjangan sewa mobil tersebut.
"Awalnya pembayaran sewa mobil yang dilakukan ASM ini lancar dan unit tetap ada. Namun, pada hari terakhir pengembalian unit, ASM tidak kunjung mengembalikan unit kepada korban dengan berbagai alasan," bebernya.
"Karena curiga, korban akhirnya mengecek GPS mobil miliknya yang disewa ASM. Hasilnya, mobil tersebut ternyata sudah digadai kepada seseorang di Desa Pedindang sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih 425 juta rupiah," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan, adanya pengungkapan kasus penggelapan oleh Tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam.
Modus operandi yang dilakukan oleh ASM dalam memuluskan kejahatannya, dengan menggadaikan mobil sewaan menggunakan surat BPKB yang diduga palsu.
"ASM sengaja menyewa mobil secara berulang ulang, kemudian meminjamkan surat BPKB mobil korban dengan alasan ingin mendaftarkan Barcode BBM. Namun, ASM justru nekat membuat BPKB yang sama dengan BPKB asli melalui jasa pembuatan BPKB di luar kota," kata Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Setelah BPKB diduga palsu didapatkan, ASM kemudian mengembalikan BPKB yang sudah dipalsukan kepada pemilik mobil.
Sedangkan BPKB aslinya ini di simpan dan digunakan oleh ASM, untuk menggadaikan mobil beserta BPKB yang asli dengan nilai gadai kurang lebih Rp 345 juta.
"Untuk saat ini tersangka ASM sudah ditahan, di rutan Polda Bangka Belitung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).