21 Tahun Damai, Aceh Mau ke Mana?
Yocerizal August 16, 2026 06:24 PM

Oleh: Zahrul Fadhi Johan *)

DUA  puluh satu tahun bukanlah waktu yang singkat. Dalam perjalanan sejarah politik, dua dekade lebih sudah cukup untuk menguji apakah sebuah perdamaian benar-benar telah melahirkan keadilan atau sekadar menghentikan suara senjata.

Bagi Aceh, 21 tahun perdamaian sejak penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005 adalah momentum untuk bertanya lebih jauh: apa sebenarnya yang telah berubah setelah perang berakhir?

Konflik Aceh berlangsung hampir tiga dekade, sejak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mendeklarasikan perlawanan pada 1976 hingga kesepakatan damai pada 2005.

Konflik itu bukan sekadar pertentangan bersenjata antara sebuah kelompok dan pemerintah, melainkan akumulasi kekecewaan politik, ketimpangan ekonomi, persoalan pengelolaan sumber daya alam, serta perasaan bahwa Aceh tidak memperoleh perlakuan yang adil dari pemerintah pusat.

Sebab itu, perdamaian Aceh semestinya tidak hanya dipahami sebagai berhentinya perang. 

Perdamaian seharusnya berarti hadirnya keadilan, penghormatan terhadap kekhususan Aceh, distribusi kesejahteraan yang lebih adil, dan terbukanya ruang politik yang memungkinkan Aceh mengatur masa depannya sendiri (self-government) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dua puluh satu tahun kemudian, pertanyaan itu kembali mengemuka: apakah Indonesia benar-benar telah memberikan ruang yang cukup bagi Aceh untuk menjadi dirinya sendiri? Dan apakah elite Aceh telah mampu menggunakan ruang tersebut untuk menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya?

Perdamaian Bukan Sekadar Diamnya Senjata

MoU Helsinki adalah titik balik paling penting dalam sejarah modern Aceh. Kesepakatan itu membuka jalan bagi transformasi konflik bersenjata menjadi kompetisi politik. 

GAM tidak lagi bergerak melalui senjata, melainkan melalui partai politik dan institusi demokrasi. Para mantan kombatan memasuki parlemen, pemerintahan, dan ruang-ruang pengambilan kebijakan.

Namun, transformasi tersebut menyisakan persoalan besar. Jika dulunya rakyat Aceh berhadapan dengan konflik bersenjata, hari ini tantangannya berubah menjadi 'konflik kepentingan, ketimpangan pembangunan, dan politik kekuasaan'.

Baca juga: VIDEO - ‎Aparat TNI Kembali Pasang Bendera Merah Putih di Masjid Raya Baiturrahman ‎

Baca juga: Pemerintah Aceh dan DPRA Akan Konsultasi dengan Mendagri Terkait Bendera Bulan Bintang

Aceh memang telah memperoleh sejumlah kekhususan melalui kerangka hukum dan politik pascaperdamaian. Akan tetapi, implementasi kekhususan itu terus menjadi perdebatan. Bagi sebagian masyarakat Aceh, perdamaian belum sepenuhnya menghadirkan substansi sebagaimana harapan yang lahir dari MoU Helsinki.

Di sinilah pemerintah pusat harus berhati-hati agar perdamaian tidak hanya dipahami sebagai keberhasilan menghentikan pemberontakan, sementara akar persoalan yang dahulu melahirkan ketidakpuasan justru dibiarkan tumbuh dalam bentuk baru.

Aceh tidak membutuhkan belas kasihan. Aceh membutuhkan 'keadilan politik'. Aceh tidak sedang meminta sesuatu yang berada di luar kesepakatan; Aceh hanya menuntut agar janji-janji perdamaian dihormati secara konsisten.

Ketika kewenangan khusus dipersoalkan, ketika pembagian sumber daya masih dianggap tidak adil, ketika pembangunan terasa tidak merata, dan ketika kebijakan pusat dianggap terlalu dominan dalam menentukan arah Aceh, yang muncul bukanlah rasa memiliki yang semakin kuat terhadap Indonesia, melainkan kekecewaan baru.

Yang lebih berbahaya, kekecewaan itu bisa diwariskan kepada generasi muda. Generasi yang lahir setelah MoU Helsinki tidak mengalami perang sebagaimana generasi sebelumnya; generasi ini mengenal Aceh dalam suasana damai. 

Hanya saja, jika generasi ini melihat bahwa perdamaian tidak membawa perubahan mendasar dalam kehidupan ekonomi, politik, dan sosial, tentu muncul pertanyaan lain: untuk apa perdamaian diperjuangkan jika ketidakadilan tetap berlangsung?

Pertanyaan itu tidak boleh dianggap sebagai ancaman, melainkan harus dijawab melalui kebijakan yang adil. Negara juga diuji bukan hanya ketika keadaan normal, tetapi justru ketika rakyat membutuhkan kehadirannya, misalnya dalam menghadapi bencana.

Ketika banjir bandang melanda Aceh baru-baru ini, ditambah bencana alam lainnya dan berbagai persoalan kemanusiaan yang terjadi, lambannya respons pemerintah pusat dapat memperkuat persepsi bahwa Aceh hanya penting ketika sumber dayanya dibutuhkan, tetapi tidak selalu menjadi prioritas ketika rakyatnya membutuhkan perlindungan.

Tentu, kritik terhadap pemerintah pusat tidak berarti membenarkan seluruh persoalan di Aceh. Justru di sinilah refleksi harus dilakukan secara jujur.

Ruang dan Tanggung Jawab dari Pusat dan Elite Aceh

Persoalan Aceh hari ini tidak dapat seluruhnya dibebankan kepada Jakarta. Jika pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk menghormati kekhususan Aceh, maka elite Aceh juga memiliki tanggung jawab moral untuk membuktikan bahwa ruang yang diberikan mampu digunakan untuk menyejahterakan rakyatnya.

Di sinilah letak ironi terbesar pascaperdamaian. Aceh telah memperoleh ruang politik yang jauh lebih luas dibandingkan dengan masa konflik. Partai lokal lahir, Lembaga Wali Nanggroe terbentuk, mantan kombatan masuk ke parlemen, kepala daerah dipilih melalui proses demokratis, dan anggaran pembangunan tersedia. 

Kekhususan Aceh diakui secara hukum. Tetapi mengapa kesejahteraan rakyat belum bergerak secepat yang diharapkan?

Jangan-jangan persoalannya bukan lagi semata-mata kurangnya kewenangan dari pusat, tetapi juga bagaimana kewenangan itu digunakan oleh elite Aceh.

Baca juga: Aksi Wagub Dek Fadh Turun Tenangkan Massa yang Ricuh di Hari Damai: Kalian Semua Masyarakat Saya

Baca juga: Intelijen Ungkap Dugaan Aktor di Balik Kericuhan Hari Damai Aceh, Forkopimda Aceh Gelar Rapat Khusus

Rakyat Aceh berhak bertanya kepada elite politik: setelah memiliki kekuasaan, apa yang sudah dilakukan? 

Apakah politik Aceh masih digunakan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, atau telah berubah menjadi perebutan jabatan, proyek, pengaruh, dan kekuasaan?

Jangan sampai narasi 'Aceh versus Jakarta' terus-menerus digunakan untuk menutupi kegagalan elite lokal mengelola pemerintahan. Aceh membutuhkan kritik terhadap pemerintah pusat, tetapi Aceh juga membutuhkan autokritik terhadap dirinya sendiri.

Kita tidak boleh terus mengatakan bahwa semua masalah Aceh berasal dari pemerintah pusat, sebab ketika kewenangan sudah berada di tangan elite lokal, sebagian tanggung jawab atas keberhasilan dan kegagalan pembangunan juga berada di tangan elite lokal.

Dua puluh satu tahun perdamaian harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma politik Aceh. 

Pemerintah pusat harus berhenti melihat Aceh semata-mata sebagai daerah yang harus dikendalikan dan mulai memandangnya sebagai mitra dalam menjaga perdamaian serta membangun Indonesia.

Pada saat yang sama, elite Aceh harus berhenti menjadikan sentimen pusat-daerah sebagai komoditas politik setiap lima tahun. 

Isu ketidakadilan Jakarta memang nyata dan penting diperjuangkan, tetapi perjuangan itu tidak boleh berhenti pada pidato, spanduk, atau kampanye politik.

Rakyat membutuhkan hasil: pendidikan yang baik, kesehatan yang layak, layanan publik yang teratur, lapangan kerja, infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam yang transparan, serta pemerintahan yang bersih.

Perdamaian tidak boleh hanya menjadi monumen sejarah. Perdamaian harus menjadi jalan menuju kesejahteraan. Setelah 21 tahun, pertanyaan terbesar Aceh bukan lagi apakah perang akan kembali, melainkan apakah perdamaian mampu melahirkan keadilan.

Indonesia harus menjawab pertanyaan pertama: apakah Jakarta bersedia memberikan ruang yang cukup bagi Aceh untuk menjadi Aceh, dengan seluruh kekhususan dan martabat sejarahnya?

Dan Aceh harus menjawab pertanyaan kedua: apakah elite Aceh benar-benar mampu menggunakan ruang itu untuk membuat rakyatnya sejahtera?

Jika Jakarta terus mempersempit ruang, perdamaian akan kehilangan maknanya. Jika elite Aceh terus menyalahgunakan ruang, perdamaian juga akan kehilangan legitimasi di mata rakyat.

Baca juga: VIDEO - Anak-Anak Aceh Menangis di Jamnas Pramuka 2026, Panggung Gelap Saat Tarian Saman Tampil

Baca juga: Cerita Kasatgas di Balik Aksi Kapolda Temui Massa Sendirian saat Rusuh Peringati Hari Damai Aceh

Maka dari itu, 21 tahun perdamaian bukan waktu untuk saling menyalahkan, melainkan waktu untuk menguji kembali kontrak moral perdamaian itu sendiri, sehingga arah Aceh ke depan semakin jelas.

Pun demikian, Jakarta harus belajar mempercayai Aceh. Aceh harus belajar mengelola kepercayaan itu. Sebab, pada ujungnya, ukuran keberhasilan perdamaian bukanlah berapa lama senjata telah diam, dan bukan pula berapa banyak elite yang telah duduk di kursi kekuasaan. 

Ukuran keberhasilan perdamaian jauh lebih sederhana.

Apakah rakyat Aceh hari ini hidup lebih adil, lebih sejahtera, lebih bermartabat, dan merasa bahwa negara benar-benar hadir dalam situasi apa pun? 

Jika jawabannya belum, maka setelah 21 tahun, Aceh dan pemerintah pusat memang telah berdamai dengan perang, tetapi belum sepenuhnya berdamai dengan 'ketidakadila'.(*)

PENULIS adalah anggota Bawaslu Kota Banda Aceh. Email: zahrulfadhijohan@gmail.com.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.