Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Sebanyak 362 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Pemberian pengurangan masa pidana ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Selong dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI, pada Senin (17/8/2026).
Kegiatan pemberian remisi umum tersebut dihadiri Bupati Lombok Timur beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lombok Timur, Kepala Lapas Kelas IIB Selong beserta jajaran, serta warga binaan pemasyarakatan.
Pemberian remisi merupakan bentuk pemenuhan hak narapidana sekaligus penghargaan atas keberhasilan dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani pembinaan di Lapas," kata Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Fauzi.
Baca juga: Tim Paskibraka Lombok Tengah 2026 Bertugas di Upacara HUT ke-81 RI
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan tema peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, yaitu "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur."
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menghargai keberhasilan proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan.
Fauzi menyampaikan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas.
"Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap para penerima remisi dapat menjadikan momentum ini untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," ungkapnya.
Fauzi menjelaskan bahwa dari 362 penerima remisi, sebanyak 348 narapidana menerima Remisi Umum I (pengurangan masa pidana sebagian), sementara 14 narapidana lainnya menerima Remisi Umum II (langsung bebas) pada hari ini.
"Proses pembinaan yang telah mereka jalani menjadi pertimbangan utama dalam pemberian remisi. Kami terus berkomitmen untuk memberikan pembinaan terbaik agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan mental yang lebih baik," tambah Fauzi.
Terpisah Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran pemasyarakatan dalam pelaksanaan pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan.
"Kehadiran kami di sini merupakan bentuk dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terhadap program pembinaan di Lapas. Kami berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah kembali ke lingkungan masing-masing," ujar Iron sapaan akrabnya.
Seluruh rangkaian kegiatan pemberian remisi umum di Lapas Kelas IIB Selong berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Suasana haru dan syukur terlihat dari para narapidana penerima remisi yang akan segera menghirup udara kebebasan.
"Pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan produktif," tutur Iron.
Salah satu penerima remisi, M. Zainudin (45), warga binaan asal Lombok Timur yang mendapatkan Remisi Umum II dan langsung bebas, mengungkapkan rasa syukurnya.
"Alhamdulillah, ini adalah hadiah kemerdekaan yang paling berharga bagi saya. Saya berjanji akan memanfaatkan kebebasan ini dengan sebaik-baiknya dan tidak akan mengulangi kesalahan di masa lalu. Terima kasih kepada pihak Lapas yang telah membimbing saya selama ini," pungkasnya.
Kegiatan pemberian remisi diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh rohaniwan Lapas, dilanjutkan dengan ramah tamah antara para pejabat yang hadir dengan warga binaan penerima remisi.
(*)