BI dan ASPI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Dorong Ekonomi Digital Nasional
Pipit Maulidya August 17, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

Peluncuran KKI menjadi bagian dari inovasi industri sistem pembayaran domestik sekaligus upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital di Indonesia.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan kehadiran KKI diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi sekaligus memperluas inklusivitas dalam ekosistem pembayaran digital.

"Kehadiran instrumen ini memperkuat ekonomi keuangan digital nasional melalui peningkatan efisiensi transaksi, perluasan inklusivitas penyelenggara dan pengguna, serta penguatan daya saing pelaku usaha," kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, dalam kegiatan Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh BI, asosiasi dan industri sistem pembayaran, di kantor BI pusat.

Menurutnya, penguatan sistem pembayaran yang semakin efisien dan inklusif dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Pada momentum yang sama, BI mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tetap berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.

Sementara itu, MDR 0 persen diperluas kepada seluruh kategori merchant lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.

"Perluasan kebijakan ini meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha dan mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat," jelas Destry.

BI menegaskan, perkembangan sistem pembayaran harus diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat ketahanan serta daya saing ekonomi nasional.

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," ungkap Destry.

KKI Gunakan QRIS untuk Transaksi

Kartu Kredit Indonesia (KKI) merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik.

Instrumen ini dikembangkan untuk mendukung perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif.

KKI dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi dengan metode pembayaran melalui QRIS, baik menggunakan fitur pindai atau scan maupun Tap.

Sejak 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI. Kedelapan penyelenggara tersebut yakni BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.

"Kedepan, KKI akan terus dikembangkan, baik dari sisi fitur maupun layanan. Perkembangan akseptasi QRIS menunjukkan semakin besarnya dukungan QRIS dalam aktivitas ekonomi masyarakat," terang Deatry.

Pengguna QRIS Capai 65,77 Juta

Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS telah mencapai 65,77 juta pengguna.

Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026. Data tersebut menunjukkan adopsi QRIS masih terus berkembang di tengah masyarakat.

Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM.

Komposisi tersebut menunjukkan digitalisasi pembayaran semakin luas digunakan, tidak hanya oleh usaha berskala besar tetapi juga pelaku usaha mikro dan kecil.

Pertumbuhan penggunaan QRIS juga terlihat dari jumlah transaksi. Sepanjang semester I 2026, QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi.

Secara nominal, nilai transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (yoy).

"Peluncuran KKI dan perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen merupakan sinergi BI bersama asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan penguatan ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita Pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," pungkas Destry.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.