Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu yang sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi (AG) sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama AG selaku Pj. Wali Kota Bengkulu periode 2024-2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman serta Direktur PT Buana Hasta Karya sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri berinisial MH sebagai saksi.

Berdasarkan catatan KPK, Arif Gunadi memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.43 WIB. Sementara Noprisman pada pukul 09.05 WIB, dan MH pada pukul 09.42 WIB.

Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

KPK telah menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026, meski belum menetapkan tersangka.

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.