Menhub Dudy Temui Dasco di Gedung DPR, Perpres Ojol Masuk Tahap Finalisasi
Seno Tri Sulistiyono August 18, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menemui pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara 3, Selasa (18/8/2026).

Pantauan Tribunnews di lokasi, Menhub Dudy datang sekira pukul 13.19 WIB. Sebelumnya, telah hadir Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Menteri Komdigi Meutya Hafid.

Menhub Dudy mengatakan salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol).

Menurut Dudy, pertemuan tersebut dilakukan untuk memfinalisasi aturan yang akan mengatur layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut.

Baca juga: Nasib Perpres Ojol Dibahas Lagi 18 Agustus, Dasco: Ada Satu Kali Finalisasi

"Perpres ojol, supaya memfinalisasi saja kan," ujar Menhub Dudy saat ditemui wartawan, Selasa.

Dudy menjelaskan, Perpres tersebut nantinya tidak hanya mengatur mengenai angkutan orang, tetapi juga angkutan barang. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam Perpres tersebut adalah besaran 8 persen yang sebelumnya dikenal masyarakat sebagai komisi bagi perusahaan aplikasi.

Nantinya, dalam aturan baru istilah tersebut akan disebut sebagai jasa layanan platform digital.

"Perpres ini mengatur tidak hanya jadi di dalam perpes ini kita mengatur mengenai angkutan orang. Tapi juga mengatur untuk angkutan barang. Hanya memang di dalam perpes ini untuk menegaskan yang soal 8 persen yang dulu dikenal sebagai komisi ya, tapi sekarang istilahnya jasa layanan platform digital," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengemudi ojek online (ojol) segera diumumkan pemerintah.

Supratman menyampaikan perkembangan itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Ia mengatakan pembahasan Perpres di tingkat kementerian telah rampung. Proses selanjutnya berkaitan dengan penandatanganan Perpres tersebut.

Namun, Supratman mengaku belum mengetahui apakah Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani aturan tersebut.

“Perpres Ojol tadi Presiden sudah umumkan kan. Kan sudah dalam waktu dekat pasti akan diumumkan,” kata Supratman.

Ketika ditanya soal status penandatanganan, Supratman meminta hal tersebut dikonfirmasi kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

“Tanya ke Mensesneg kalau soal penandatanganannya, tapi pembahasan tingkat kementerian sudah selesai,” ujarnya.

Supratman mengatakan pengumuman Perpres nantinya dapat dilakukan Mensesneg bersama pimpinan DPR.

“Jadi saya belum tahu apakah sudah ditandatangan atau belum, nanti akan diumumkan oleh Mensesneg bersama mungkin dengan pimpinan DPR ya,” pungkas Supratman.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.