1,4 Juta KPM Bansos Ditangguhkan karena Judol, Bagaimana di Lampung?
Daniel Tri Hardanto August 18, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan sebanyak 1,4 juta data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) secara nasional karena terindikasi terkait judi online (judol).

Baca juga: Gegara Judol, 4.275 Keluarga di Tanggamus Tak Lagi Dapat Bansos PKH

Namun, untuk Provinsi Lampung, hingga kini belum diketahui secara pasti jumlah KPM yang terdampak penangguhan tersebut.

Koordinator Wilayah/Koordinator Tim (Katim) Program Keluarga Harapan (PKH) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan pihaknya belum menerima data rekapitulasi dari Kemensos yang merinci jumlah KPM di Lampung yang ditangguhkan.

"Untuk di Lampung, sebenarnya data itu belum dirilis per provinsi. Kami juga belum mendapatkan data tersebut," kata Slamet, Selasa (18/8/2026).

Meski demikian, Slamet membenarkan bahwa di lapangan terdapat sejumlah KPM yang status bantuan sosialnya berubah menjadi exclude atau ditangguhkan.

Temuan tersebut diketahui saat pendamping PKH melakukan pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dengan para KPM.

Menurutnya, penyebab status bansos menjadi exclude tidak hanya karena judi online. Dalam sistem, salah satu kategorinya disebut sebagai bansos tidak dipergunakan sesuai ketentuan.

"Memang variatif pemicunya, tidak hanya judol. Kalau judol itu di kami bahasanya bansos tidak dipergunakan sesuai ketentuan," ujarnya.

Slamet menyebut, pada sejumlah data yang teridentifikasi terkait judi online, sistem dapat menampilkan informasi seperti nomor rekening, nomor telepon, hingga penggunaan dompet digital seperti DANA.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan secara rinci seluruh indikator yang menyebabkan seorang KPM masuk dalam status exclude karena data detail tersebut merupakan kewenangan Kemensos.

Ia mengatakan, pendamping PKH hanya dapat mendeteksi status tersebut melalui aplikasi SIKS-NG.

"Secara detail memang belum ada rincian secara rigid dari Kementerian Sosial. Kami hanya bisa mendeteksi itu berdasarkan pengaduan-pengaduan yang kami cek melalui akun SIKS-NG," jelasnya.

Slamet juga mengungkapkan adanya sejumlah temuan terkait transaksi digital yang dinilai terlalu sering atau dengan nominal cukup tinggi. 

Namun, ia menegaskan hal tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai penyebab penangguhan bansos.

"Beberapa laporan menyatakan di DANA transaksinya terlalu sering dan nominalnya agak tinggi. Tapi kami tidak bisa mengklaim apakah faktornya ini," katanya.

Lansia Sebatang Kara Teridentifikasi

Salah satu persoalan yang ditemukan di lapangan adalah adanya KPM yang mengaku tidak pernah bermain judi online, tetapi datanya tetap teridentifikasi dalam sistem.

Slamet bahkan menyebut pihaknya menemukan lansia sebatang kara yang masuk dalam data terindikasi judi online.

Saat dikonfirmasi, lansia tersebut mengaku tidak pernah mengakses maupun terafiliasi dengan judi online.

"Ada lansia sebatang kara tapi teridentifikasi judi online. Ketika kami konfirmasi, yang bersangkutan sebenarnya tidak pernah mengakses atau terafiliasi," ungkapnya.

Menurut Slamet, kondisi tersebut bisa terjadi karena identifikasi dilakukan berdasarkan data dalam satu keluarga.

Sebab, dalam satu rumah tangga terdapat beberapa anggota keluarga, seperti ibu, ayah, anak, atau anggota keluarga lainnya.

"Biasanya bukan ibunya, tapi mungkin NIK dari ibu itu atau dalam satu keluarga itu teridentifikasi judi online, maka bantuannya ditangguhkan oleh Kemensos," jelasnya.

Ia juga menemukan kasus yang diduga berkaitan dengan anggota keluarga, seperti anak dari penerima PKH.

Bisa Ajukan Sanggahan

Slamet menegaskan, KPM yang merasa tidak pernah melakukan judi online tetapi datanya teridentifikasi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah.

Kemensos menyediakan mekanisme sanggah bagi KPM yang merasa datanya digunakan atau disalahgunakan oleh pihak lain.

Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui pendamping PKH dan diketahui oleh lurah atau kepala desa, sebelum diteruskan ke Kemensos untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kalau memang dia tidak terbukti, maka bisa dimasukkan kembali ke penerima bansos," katanya.

Sementara itu, terkait kemungkinan penggantian KPM yang bansosnya ditangguhkan dengan penerima baru, Slamet mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kemensos.

Ia menjelaskan, secara nasional jumlah penerima PKH ditetapkan sebanyak 10 juta KPM setiap tahun.

"Kalau misalkan ada yang ditangguhkan, secara tidak langsung berkurang. Kewenangannya ada di Kementerian Sosial, apakah langsung digantikan dengan yang baru atau menunggu proses sanggah," jelasnya.

Sosialisasi mengenai larangan penggunaan bansos untuk judi online juga terus dilakukan pendamping PKH kepada KPM.

Menurut Slamet, sosialisasi tersebut bukan kali pertama dilakukan. 

Pendamping telah menyampaikan risiko penangguhan bansos dalam berbagai pertemuan, termasuk P2K2.

"Sudah kami sosialisasikan bahwa dampaknya fatal kalau KPM penerima bansos teridentifikasi judi online. Maka bantuannya akan distop," ujarnya.

Pendamping KPM Turut Ditinjau Tim Kemensos

Slamet mengatakan, tim dari Kemensos sebelumnya juga telah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap pendamping KPM yang teridentifikasi judi online.

Dalam kunjungan tersebut, terdapat sejumlah pendamping KPM yang menjadi sasaran peninjauan.

Menurutnya, pendamping KPM yang terbukti melakukan judi online dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.

"Tapi kalau di Lampung kami belum menerima data terkait temuan itu," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.