PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil membongkar kasus pencurian pakaian skala besar yang terjadi di Gudang Astro, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang tersangka yang terdiri dari eksekutor utama dan tiga orang penadah barang curian.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, dengan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi serta Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/8/2026) sore.
"Saat ini keempat tersangka sudah kami amankan dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres di hadapan awak media.
Bermula dari Laporan Karyawan dan Rekaman CCTV
Aksi pencurian ini diperkirakan terjadi pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Kasus ini baru disadari oleh pemilik gudang sekitar pukul 11.00 WIB, setelah salah seorang karyawannya memberi kabar via telepon bahwa stok pakaian di dalam gudang telah raib digondol maling.
Tak lama setelah kabar mengejutkan itu, korban menerima informasi dari warga sekitar bahwa ada seseorang yang sedang memposting dan menawarkan pakaian dengan ciri-ciri mirip barang dagangannya yang hilang.
Baca juga: Gasak 10 Sekolah di Bireuen dengan Kerugian Rp1 Miliar, Spesialis Pencuri Elektronik Dibekuk Polisi
Guna memastikan dugaan tersebut, korban langsung memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di area sekitar gudang.
Dari hasil rekaman, terlihat jelas sosok pria misterius mengenakan kaus berwarna kuning sedang bersusah payah mengangkut karung-karung berisi pakaian dari dalam gudang.
Identitas pelaku berkaus kuning itu pun terkuak.
Ia adalah SK (36), warga Muara Dua, Lhokseumawe, yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Korban bersama warga setempat langsung mendatangi SK.
Saat diinterogasi awal oleh warga dan korban, SK tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
SK kemudian diserahkan ke Polres Lhokseumawe bersamaan dengan laporan resmi dari korban.
Tak berhenti di situ, Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan pengembangan kasus.
Hasilnya, polisi sukses menciduk tiga pria lain yang berperan sebagai penadah barang hasil curian tersebut, yaitu:
MHN (41), warga Banda Sakti, Lhokseumawe.
FZ (28), warga Makmur, Bireuen.
MD (43), warga Banda Sakti, Lhokseumawe.
Baca juga: Semarak HUT RI ke-81, KPM 07 UIN SUNA Lhokseumawe Gelar Jalan Santai dan Lomba di Baroh Kuta Batee
Rincian Barang Bukti dan Kerugian Mencapai Rp410 Juta
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu buah CD-ROM berisi rekaman CCTV detik-detik aksi pencurian, serta 84 potong pakaian yang merupakan sisa barang curian yang belum sempat dijual oleh para pelaku.
Kapolres membeberkan bahwa akibat aksi pembobolan gudang ini, korban mengalami kerugian yang sangat fantastis.
"Total kerugian materiil yang dialami oleh korban dalam kasus pencurian ini diperkirakan mencapai Rp410 juta," ungkap AKBP Ahzan.
Atas tindakan kejahatannya, tersangka utama pencurian SK dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f juncto Pasal 476 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai penadah (MHN, FZ, dan MD) dijerat Pasal 592 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(Serambinews.com/Saiful Bahri)
Baca juga: Dipergoki dan Diteriaki Warga, Komplotan Pencuri Motor di Aceh Tamiang Kabur Kocar-Kacir
Baca juga: WALHI Aceh Soroti Raqan RTRW, Khawatir Tambang Masuk Kawasan Permukiman Warga