Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan setelah kepaniteraan meregister perkara Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra di Jakarta, Rabu, mengatakan sidang perdana dijadwalkan berlangsung Kamis (27/8).
"Majelis hakim yang akan mengadili, yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis hakim dengan hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan," kata Andi.
Dalam perkara tersebut, Laode Sinarwan diduga memberikan suap sebesar Rp675 juta kepada Hery Susanto melalui Lukman Malanuang yang diberikan lewat Edi Sukandi.
Hery telah terlebih dahulu diadili dalam perkara tersebut dan persidangannya saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Hery didakwa menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah. Suap tersebut diduga diterima untuk menggerakkan Hery, yang saat itu menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, agar mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Pengaturan tersebut diduga dilakukan agar LHP Ombudsman menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu, LHP tersebut diharapkan menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain dari Laode Sinarwan, Hery diduga menerima suap dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
Hery juga diduga menerima dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar; uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi; serta Rp525 juta.
Selain itu, terdapat dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau ketentuan terkait dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.





