Desa Binaan Imigrasi berfungsi sebagai sumber informasi awal dan sarana deteksi dini, bukan sebagai satuan penindakan

Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melibatkan masyarakat melalui sembilan desa dan kelurahan binaan imigrasi sebagai salah satu sarana pertukaran informasi dan deteksi dini pelanggaran keimigrasian.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam Kharisma Rukmana mengatakan desa binaan berperan sebagai sumber informasi awal bagi petugas di lapangan.

“Desa Binaan Imigrasi berfungsi sebagai sumber informasi awal dan sarana deteksi dini, bukan sebagai satuan penindakan. Tujuannya sebagai cara deteksi dini pelanggaran keimigrasian dan juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kharisma saat dihubungi di Batam, Rabu.

Sembilan desa dan kelurahan binaan tersebut yakni Teluk Tering di Batam Kota, Tiban Baru di Sekupang, serta Tembesi, Sungai Pelunggut, Sei Lekop, Sei Langkai, Sei Binti, Sagulung Kota di Kecamatan Sagulung, dan juga Tanjung Sengkuang di Kecamatan Batu Ampar.

Ia mengatakan, pemilihan desa binaan dilakukan berdasarkan pemetaan kerawanan, bukan secara acak.

Sejumlah pertimbangan meliputi karakter wilayah perbatasan dan pesisir, kondisi ekonomi dan literasi masyarakat, proporsi penduduk usia rentan, tingkat pengangguran, serta riwayat kerawanan keimigrasian dan risiko TPPO.

“Tanjung Sengkuang, misalnya, dipilih karena posisinya di wilayah pesisir Batu Ampar yang berpotensi menjadi jalur pergerakan pelaku maupun korban TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia,” ujarnya.

Ia juga mengatakan pihak imigrasi telah menerima berbagai informasi dari masyarakat yang dilibatkan.

“Informasi yang diterima dari masyarakat sejauh ini antara lain mengenai keberadaan orang asing di sekitar permukiman, dan dugaan penggunaan rumah kontrakan sebagai tempat transit. Warga juga bertanya tentang keabsahan tawaran kerja ke luar negeri,” kata dia.

Kharisma menjelaskan bahwa setiap wilayah memiliki Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang melakukan kunjungan dan pemantauan secara berkala. Monitoring dan evaluasi program juga dilakukan bersama pemerintah kecamatan sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.

“Kami juga menyediakan saluran komunikasi yang menghubungkan petugas dengan perangkat kelurahan dan tokoh masyarakat untuk memudahkan mereka memberi kami informasi,” kata dia.

Ia mengatakan efektivitas program tidak hanya diukur dari jumlah sosialisasi yang dilakukan, tetapi juga dari jangkauan edukasi, pemahaman masyarakat, keterlibatan perangkat wilayah serta informasi yang disampaikan terkait potensi keberangkatan nonprosedural dan TPPO.

Selain fungsi pengawasan, keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat juga menjadi salah satu indikator pendukung. Kharisma mengatakan terdapat program pemanfaatan lahan pertanian dan greenhouse di Kelurahan Tembesi yang didukung oleh Imigrasi Batam.