- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI mengungkap kasus penipuan lintas negara dengan modus business email compromise (BEC).
Sindikat kejahatan siber itu melibatkan WNI berinisial LPK dan otak pelaku yang merupakan WN China berinisial CW.
Kedua pelaku itu saling mengenal sejak 2025 sebagai rekan bisnis jual beli ikan.
Mereka kemudian bekerja sama melakukan tindak kejahatan penipuan terhadap perusahaan di Amerika Serikat hingga meraup keuntungan RP 6,2 miliar.
Pelaku menyamar sebagai perusahaan rekanan untuk mengelabuhi perusahaan korban.
Kasus itu bermula saat perusahaan korban asal Amerika Serikat IQ Power Tools melakukan transaksi perdagangan dengan perusahaan asal China Duri Machinery Corp.
Para pelaku kemudian menyusup ke dalam komunikasi email kedua perusahaan.
Mereka membuat email palsu yang menyerupai milik perusahaan rekanan.
Pelaku kemudian berpura-pura menjadi pihak mitra untuk mengarahkan transaksi pembayaran.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka LPK diperintahkan oleh WN China berinisial CW yang saat ini masih menjadi buron.
LPK diperintahkan membuat perusahaan fiktif bernama PT Aksesoris Andalan Bersama.
Perusahaan ini dilengkapi dengan rekening bank di Indonesia untuk menampung uang hasil penipuan.
Tersangka kemudian menginformasikan korban bahwa transaksi perlu dialihkan ke anak perusahaan yang ada di Indonesia.
Pelaku berdalih pengalihan transaksi itu dilakukan karena perusahaan di Amerika Serikat sedang menghadapi proses audit.
Akibat manipulasi email tersebut, perusahaan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 6,2 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Daniel Dwi Y
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Dwi Putra Kesuma