Sakit Hati Pembagian Warisan Tak Adil, Pria Asal Boyolali Nekat Congkel Rumah Kakak Angkat
raka f pujangga August 19, 2026 11:10 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Niat hati menghadiri tradisi malam tirakatan HUT Kemerdekaan RI di rumah tetangga, Mugi (57), warga Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen, justru tertimpa musibah.

Rumah yang ditinggalkannya sejenak disatroni pembobol yang nekat mencongkel pintu samping dan menggasak barang berharga senilai jutaan rupiah pada Sabtu (16/8/2026) malam.

Pintu samping rumah ditemukan dalam kondisi terbuka dengan bekas congkelan, sementara sejumlah barang berharga raib dan korban mengalami kerugian sekitar Rp3,59 juta.

Baca juga: Tampang Rahmat Hidayat, Maling Motor Asal Indramayu yang Sudah 2 Kali Beraksi di Brebes

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Tanon AKP Priyatno mengatakan, pencurian tersebut terjadi di rumah Mugi (57), warga Dukuh Ngasem RT 013/006, Desa Karangtalun.

"Kami dapat laporan pencurian di dalam rumah di Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, saat malam tirakat tirakatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Sabtu malam," kata Priyatno, Selasa (18/8/2026).

Saat kejadian, Mugi bersama istrinya meninggalkan rumah untuk menghadiri malam tirakatan di rumah tetangga yang berjarak sekitar 50 meter.

Keduanya kemudian pulang sekitar pukul 21.00 WIB. Saat masuk ke rumah, korban mendapati kamar tidurnya dalam kondisi berantakan.

Sejumlah barang milik korban diketahui hilang, yakni uang tunai Rp2.899.000, satu unit telepon seluler Oppo A51 warna ungu, serta BPKB sepeda motor Honda Supra X125.

"Keduanya hendak menghadiri malam tirakatan di rumah tetangga yang berjarak sekitar 50 meter, namun saat kembali ke rumah, pemilik rumah melihat kondisi rumah berantakan," kata dia.

Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan pintu samping sebelah timur dalam keadaan terbuka. Pada bagian pintu tersebut juga terdapat bekas congkelan yang menguatkan dugaan rumah telah dibobol.

"Kecurigaan semakin kuat setelah korban melihat pintu samping timur rumah dalam keadaan terbuka dan pada pintu tersebut ditemukan bekas congkelan, sehingga pasca kejadian itu, pemilik melaporkan kejadian itu ke polisi," tutur dia.

Laporan tersebut diterima polisi sekitar pukul 00.48 WIB. Petugas Polsek Tanon kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

"Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Tanon. Setelah menerima laporan sekitar pukul 00.48 WIB, petugas mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi," ungkap dia.

Pelaku dari Boyolali

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial MHM (32), warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Polisi tidak membuang waktu. Unit Reskrim Polsek Tanon berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

"Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami berhasil menemukan titik terang keberadaan terduga pelaku, dan tak ingin kehilangan waktu, Unit Reskrim Polsek Tanon berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen dan bergerak melakukan penindakan dengan mengamankan pelaku keesokan harinya," ujar dia.

MHM akhirnya diamankan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut. Di antaranya uang tunai Rp2.549.000 dan ponsel Oppo A51 milik korban.

Polisi juga menyita BPKB sepeda motor korban, linggis sepanjang sekitar 120 sentimeter, tas selempang, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang mencuri di rumah di wilayah Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen," kata dia.

Diduga Dipicu Masalah Warisan

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi persoalan pembagian warisan.

Pelaku disebut menyimpan sakit hati terhadap kakak angkatnya. Ia merasa pembagian harta warisan yang diterimanya belum adil.

Kekecewaan tersebut kemudian diduga berkembang menjadi niat untuk mengambil barang milik korban. Pelaku diduga masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu samping yang terkunci.

Baca juga: Maling Motor di Ceper Klaten Diikat sebelum Diserahkan ke Polisi, Videonya Viral di Media Sosial

Atas perbuatannya, MHM disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

"Saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas dia. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.