TRIBUNNEWS.COM - Pihak Ruben Onsu yang diwakili kuasa hukumnya, Minola Sebayang mengungkap penyebab yang membuat mediasi kliennya dengan Sarwendah dinyatakan gagal.
Sidang mediasi antara Ruben dan Sarwendah yang digelar pada Rabu (19/8/2026) siang berlangsung alot.
Terlebih sempat terdengar teriakan seseorang dari dalam ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang berakhir, hakim mediator sudah menyatakan mediasi gagal.
Minola menjelaskan kendala dan situasi yang menyebebakan gagalnya mediasi antara Ruben dan Sarwendah.
Baik Ruben maupun Sarwendah bersikeras pada keinginannya masing-masing.
Keduanya tidak ada negoisasi satu sama lain untuk mencapai kesepakatan bersama.
"Mediasi gagal karena para prisipal ini tetap (bersikeras) dengan apa yang mereka inginkan," jelas Minola saat ditemui awak media usai mediasi berlangsung, dikutip Rabu.
"Ketika masing-masing pihak tidak mau mundur, tidak ada negoisasi, semua berpegangan pada apa yang mereka yakini dan mereka pilih sebagai sesuatu hal yang mereka anggap lebih baik, sudah bisa dipastikan gagal," lanjutnya memaparkan.
Selain itu, Minola juga mengurai kondisi ketegangan antara Ruben dan Sarwendah selama mediasi berlangsung.
Minola menyebut kedua prinsipal tidak mau saling mengalah atau mundur demi mencapai kesepakatan bersama.
Baca juga: Terungkap Sikap Ruben Onsu Usai Mediasi dengan Sarwendah Gagal
Ruben maupun Sarwendah tetap berpegang teguh pada keputusan yang sudah mereka anggap baik.
"Jadi situasinya seperti itu, masing-masing pihak berpegangan dengan apa yang menjadi keyakinan masing-masing," lanjutnya.
Saat mediasi, pihak Sarwendah juga dinilai tidak mau menjalankan kesepakatan supaya Ruben bisa bertemu anak, kecuali dengan tambahan syarat.
Dibocorkan Minola, satu syarat yang diminta kekasih pengusaha Giorgio Antonio itu, mengenai masalah kesehatan.
"Terkait dengan quality time yang diperlukan Ruben dan anak-anak sebagaimana telah diatur pada akta 39 itu, pihak sana tidak ingin menjalankannya. Mereka ingin menjalankan tapi dengan tambahan syarat. Satu adalah syarat kesehatan," paparnya.
Buntut dari adanya syarat tambahan dari ibu tiga anak itu, memantik murka dari pihak Ruben.
Sebagai kuasa hukum, Minola menyoroti sikap Sarwendah yang tiba-tiba menerapkan syarat baru.
Padahal disinggung soal akta pasca-cerai, tidak ada pembahasan soal syarat saat Ruben ingin menemui anaknya dulu.
Pihaknya mempertanyakan, mengapa syarat itu baru dimunculkan sekarang.
"Syarat itu baru dimunculkan sekarang, ini yang menjadi pertanyaan saya. Padahal dulu dalam akta kesepakatan tidak disinggung, Ruben juga masih bisa bertemu dengan anak-anaknya tanpa ada syarat," tegas Minola lagi.
Baca juga: Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Gagal, Kesepakatan Tidak Tercapai
Di sisi lain, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu sempat buka suara membahas soal mediasi gagal.
Tidak mau terus terang, pihaknya menyebut alasan mediasi gagal karena tidak tercapai kesepakatan bersama.
"Untuk terkait mediasi sudah diupayakan semaksimal mungkin oleh mediator, namun dinyatakan gagal," jelas Chris kepada awak media selepas sidang berlangsung.
Tak mau bahas soal alasan dan penyebab, Chris berdalih sudah sepakat dengan pihak Ruben untuk tidak membongkar pokok pembahasan ke ruang publik.
"Alasan gagalnya kita udah sepakat tidak boleh menyampaikan apa pun tapi yang namanya gagal ada yang belum tercapai (kesepakatannya)," lanjut Chris menambahkan.
Agenda selanjutnya akan masuk ke pokok perkara dan disidangkan.
Soal jadwal pasti sidang digelar, pihaknya menunggu keputusan dari PN Jaksel.
"Dengan ini kita masuk ke pokok perkara untuk bersidang. Nanti (jadwalnya) akan disampaikan," lanjut Chris.
Baca juga: Akta 39 Jadi Biang Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Buntu
Usai sidang digelar, Ruben dan Sarwendah nampak memilih bungkam.
Ruben tidak berbicara dan pilih meninggalkan PN Jaksel dengan tergesa-gesa.
Sama halnya dengan Sarwendah, juga tidak memberikan pernyataan apa pun ke awak media.
Ibu tiga anak ini, hanya tersenyum tipis ke arah kamera.
Sama seperti Ruben, Sarwendah bergegas keluar ruang mediasi dan langsung meninggalkan lingkungan pengadilan.
(Tribunnews.com/Ayu)