Ini Syarat Perpanjangan SIM dan Lokasi Layanan SIM Keliling Pekanbaru, Pastikan Dokumen Lengkap
Sesri August 20, 2026 09:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bagi masyarakat Kota Pekanbaru yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir, layanan SIM Keliling dapat menjadi pilihan untuk melakukan perpanjangan.

Sebelum datang ke lokasi pelayanan SIM Keliling Pekanbaru, pemohon perlu memastikan seluruh persyaratan telah disiapkan.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, layanan SIM Keliling Pekanbaru berada di area Mall SKA, Pekanbaru. Pelayanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Hal yang paling penting, SIM yang hendak diperpanjang harus masih dalam masa berlaku. Pemohon disarankan tidak menunggu hingga SIM kedaluwarsa.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon pada prinsipnya harus mengikuti proses penerbitan SIM baru, termasuk memenuhi persyaratan dan mengikuti ujian sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut syarat perpanjangan SIM yang perlu disiapkan:

1. KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopinya.

2. SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya.

3. Surat keterangan sehat atau hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.

4. Surat keterangan lulus tes psikologi.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dan psikologi menjadi bagian dari persyaratan dalam proses penerbitan maupun perpanjangan SIM.

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM, tarif yang tercantum dalam ketentuan yang dirujuk Korlantas Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Jangan Menunggu Sampai Kedaluwarsa

Masyarakat diimbau memperhatikan tanggal berakhirnya masa berlaku SIM.

Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum SIM kedaluwarsa agar pemohon tidak harus mengurus penerbitan SIM baru.

Layanan SIM Keliling sendiri hadir untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Karena itu, sebelum berangkat, pastikan KTP, SIM lama, bukti pemeriksaan kesehatan, hasil tes psikologi dan dokumen lain yang dibutuhkan sudah lengkap.

Masyarakat juga tidak perlu menggunakan jasa calo. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sendiri melalui prosedur resmi yang disediakan kepolisian.

Datang sesuai jadwal, ambil antrean, ikuti arahan petugas dan selesaikan seluruh proses sesuai ketentuan. Dengan persyaratan yang lengkap, proses perpanjangan SIM diharapkan dapat berlangsung lebih mudah dan tertib.

(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.