Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bank Eka melalui Pengadilan Negeri (PN) Metro dan KPKNL Metro berhasil melakukan lelang eksekusi atas aset milik debitur Kredit Pegawai Bank Eka KPO Metro berinisial AW.
Baca Juga: Bank Eka Menang Gugatan Wanprestasi, Debitur Wajib Lunasi Sisa Kredit Rp463 Juta
Aset berupa tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Perum Prasanti Kota Metro tersebut resmi terjual pada lelang eksekusi, Rabu (19/8/2026).
Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelamatan Kredit Bank Eka, Khoirul HM, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil akibat debitur yang merupakan ASN tersebut melakukan wanprestasi atau cidera janji atas kewajiban kreditnya.
"Meskipun aset rumah di Perum Prasanti tersebut bukan merupakan agunan yang dijaminkan secara langsung saat pengajuan kredit, Bank Eka tetap dapat melakukan penyitaan dan lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelamatan Kredit Bank Eka, Khoirul HM, Kamis (20/8/2026).
Hal ini mengacu pada Pasal 1131 KUH Perdata, di mana seluruh harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak menjadi jaminan atas perikatan utang dan dapat dijadikan sumber pembayaran meskipun tidak dijaminkan.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum untuk memperjuangkan hak kreditur ini membutuhkan jalur yang cukup panjang dan bertahap.
Pada Desember 2023, Bank Eka KPO Metro melayangkan Gugatan Sederhana (GS) ke PN Metro.
Kemudian pada 30 Januari 2024, hakim PN Metro mengabulkan gugatan dengan Putusan Nomor: 4/Pdt.G.S/2023/PN Met.
"Pada 5 November 2024, Bank Eka mengajukan Permohonan Eksekusi karena AW tak kunjung melaksanakan kewajiban meski telah diberi waktu longgar dan ditegur (aanmaning) sebanyak dua kali oleh PN Metro," kata Khoirul.
Lalu pada 30 Juni 2025, PN Metro mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 07/Pdt.Eks/2024/PN Met Jo 4/Pdt.G.S/2023/PN Met.
Hingga 17 Juli 2025, peletakan sita eksekusi dilaksanakan secara resmi oleh Panitera dan Juru Sita PN Metro dengan disaksikan pihak Kelurahan Metro Pusat serta pengamanan Polres Metro.
Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut penyitaan dilanjutkan dengan permohonan lelang eksekusi ke KPKNL Metro.
Proses lelang atas aset milik AW tersebut sempat mengalami penundaan karena tidak ada penawaran (TAP) pada lelang pertama (10 Maret 2026) dan lelang kedua (17 Juli 2026).
"Baru pada pelaksanaan lelang ketiga yang digelar Rabu (19/8/2026) di KPKNL Metro, aset tanah dan bangunan tersebut dinyatakan terjual," ujarnya.
Seluruh hasil penjualan lelang ini selanjutnya akan digunakan untuk membayar kewajiban utang AW di Bank Eka KPO Metro.
Khoirul menegaskan, keberhasilan eksekusi ini menjadi bukti komitmen Bank Eka KPO Metro dalam menjaga kualitas kredit dan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking).
“Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan edukasi hukum serta efek jera bagi para debitur agar senantiasa menjaga komitmen pembayaran kewajiban perbankan,” tukas Khoirul.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)