Seleksi PNS 2027 Dibuka, PGRI Jatim Minta Guru Senior Diprioritaskan
Titis Jati Permata August 20, 2026 03:50 PM

 

SURYA.co.id, SURABAYA - Peluang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 disambut positif Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur.

Namun, PGRI Jatim mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak sekadar membuka seleksi. 

Masa pengabdian dan usia guru dinilai perlu menjadi pertimbangan utama, terutama bagi mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi tetapi belum mendapatkan kepastian status.

Ketua PGRI Jawa Timur, Djoko Adi Walujo, menilai rencana tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesi guru. 

Baca juga: PPPK Guru Dialihkan ke Pusat, PGRI Surabaya Minta Guru Senior Prioritas

Meski demikian, ia menganggap kebijakan itu datang setelah persoalan status guru berlangsung cukup lama.

“Saya menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan kepada guru. Namun, menurut saya, kebijakan ini sebenarnya terlambat karena banyak guru telah lama mengabdikan diri kepada pemerintah,” kata Djoko.

Masa Pengabdian dan Usia Guru Jadi Sorotan

Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati penataan status guru PPPK. Salah satu skemanya, PPPK paruh waktu berpeluang menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Guru PPPK juga disebut akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Bagi PGRI Jatim, kesempatan tersebut harus dirancang dengan skema afirmasi. 

Pemerintah diminta tidak hanya menghitung jumlah formasi, tetapi juga memperhatikan perjalanan pengabdian guru.

Djoko menilai guru yang telah lama bekerja dan mereka yang berada pada usia kritis perlu mendapatkan prioritas.

“Peluang yang diberikan kepada mereka harus memperhatikan lamanya bekerja atau masa pengabdian. Selain itu, guru yang berada pada usia kritis juga perlu menjadi perhatian terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, mengabaikan dua aspek tersebut berpotensi melahirkan persoalan baru seperti yang pernah terjadi dalam penataan tenaga honorer.

Ia mencontohkan kelompok K2 yang hingga kini masih menyisakan persoalan terkait status dan keinginan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau masa pengabdian dan usia tidak diperhatikan, kita berpotensi menghadapi kembali fenomena seperti K2. Persoalan itu masih menjadi masalah sampai sekarang dan bisa menimbulkan penumpukan keinginan menjadi ASN pada era ini,” jelasnya.

PGRI Jatim Minta Kuota Guru Ditambah

Secara nasional, pemerintah mencatat terdapat 955.245 guru berstatus PPPK. Dari jumlah tersebut, 231.246 merupakan guru PPPK paruh waktu.

Di sisi lain, proyeksi kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi.

Untuk Jawa Timur, data Pemprov Jatim per November 2025 mencatat terdapat 17.802 PPPK pada jabatan fungsional guru di lingkungan Pemprov Jatim.

Secara keseluruhan, jumlah PPPK Pemprov Jatim mencapai 23.444 orang.

Pada 2025, Dinas Pendidikan Jatim juga mengusulkan sekitar 17 ribu guru honorer untuk masuk skema PPPK paruh waktu.

Jumlah tersebut berasal dari sekitar 30 ribu guru honorer di Jawa Timur.

Melihat kondisi tersebut, Djoko meminta pemerintah menambah kuota agar guru yang belum terserap tetap memiliki peluang memperoleh status ASN.

“Saya yakin negara kita memiliki kemampuan untuk memberikan konsekuensi yang logis atas pengabdian guru. Karena itu, pemerintah seharusnya menambah kuota,” tegasnya.

Ia juga meminta kesejahteraan guru tidak ditempatkan sebagai persoalan sekunder.

“Harapan saya, pemerintah menambah kuota dan jangan sampai guru menjadi nomor dua dalam hal mendapatkan kesejahteraan,” katanya.

Nasib Lulusan Pendidikan Ikut Dipertanyakan

Persoalan tidak berhenti pada guru yang saat ini berstatus PPPK. Djoko juga menyoroti semakin terbatasnya peluang menjadi PNS bagi guru dan dampaknya terhadap lulusan program studi kependidikan.

Menurut dia, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan afirmasi bagi lulusan pendidikan agar profesi yang mereka pilih tetap memiliki ruang dalam sistem pendidikan nasional.

“Pemerintah harus memiliki kebijakan afirmasi yang tepat bagi lulusan pendidikan. Jangan sampai mereka yang telah menempuh pendidikan keguruan tidak mendapatkan porsi yang sesuai dengan profesi yang mereka pilih,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut membutuhkan pembahasan serius antara pemerintah, organisasi profesi, dan pemangku kepentingan pendidikan.

PGRI Dorong Riset Sebelum Formasi Ditentukan

Menghadapi perubahan kebijakan pada 2027, PGRI Jatim meminta pemerintah tidak terburu-buru menetapkan formasi maupun mekanisme pengangkatan guru.

Menurut Djoko, kebijakan harus disusun berdasarkan pemetaan kebutuhan pendidikan secara menyeluruh.

“Pertama, harus ada riset yang sangat holistik terhadap kebutuhan dan kepentingan pendidikan,” katanya.

Ia menambahkan, kesejahteraan guru harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap profesi tersebut.

“Hal ini harus dikedepankan dan menjadi program yang dicermati secara serius,” tegasnya.

Soroti Guru yang Masih Berstatus Kontrak

Selain persoalan PPPK dan PNS, Djoko menyoroti kondisi guru yang masih bekerja dengan sistem kontrak di Jawa Timur.

Menurutnya, guru membutuhkan kepastian serta mekanisme perlindungan ketika menghadapi persoalan kinerja maupun administrasi.

Ia mencontohkan guru yang kontraknya dapat berubah atau dihentikan ketika dinilai memiliki persoalan absensi atau kinerja.

“Kita melihat masih ada guru yang kontraknya harus diperbarui setiap saat. Ketika absensinya dianggap tidak baik atau kinerjanya dinilai kurang, mereka bisa tiba-tiba dicopot,” ujarnya.

Djoko menilai penghentian kontrak semestinya tidak dilakukan secara sepihak.

“Jangan sampai ketika ada kekurangan absensi dan sebagainya, kontrak langsung diputus. Harus ada proses peringatan, evaluasi, dan kesempatan untuk memberikan sanggahan,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.