Hak Nelayan Dicuri, HNSI Babel Dukung Kejari Bangka Usut Tuntas Mafia Solar Subsidi Rp1,6 Miliar
Hendra August 20, 2026 04:25 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus dugaan bancakan solar subsidi nelayan senilai kurang lebih Rp1,6 miliar di Kabupaten Bangka memasuki babak baru.

Langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menetapkan dua tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran BBM periode 2023–2025 mendapat dukungan penuh dari DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

​Ketua DPD HNSI Babel, Ridwan, menegaskan penindakan hukum ini sangat vital demi menyelamatkan hak operasional nelayan kecil yang selama ini kerap tercekik akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab, Kamis (20/8/2026) sore.

"Akibat ulah oknum tersebut berdampak langsung penindakan, langkah hukum Kejari Bangka terbukti memberi efek jera dan distribusi BBM subsidi di SPBN kini terasa jauh lebih tertib dan tepat sasaran," tegasnya.

Kemudian, pengungkapan kasus korupsi Rp1,6 miliar ini harus menjadi momentum pembasmian permainan rekomendasi kuota dan kebocoran BBM dari hulu ke hilir.

"Penertiban aturan jangan sampai mempersulit nelayan aktif. Data kapal, kuota, dan sistem verifikasi bersama BPH Migas serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) wajib diperbarui transparan," bebernya.

Bahkan, HNSI siap bersinergi dengan Kejari, Pertamina, dan Pemda untuk memvalidasi kebutuhan riil BBM berdasarkan jenis kapal dan zonasi melaut.

​"Pesan kami sederhana, kalau subsidi itu hak nelayan, sampai kapan pun harus jatuh ke tangan nelayan. Jangan sampai keringat nelayan kecil dimanfaatkan oleh mafia BBM. HNSI mengawal penuh penegakan hukum ini demi keadilan," ujarnya.

Dimana sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus), bersiap membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Laksita Aria Kusuma dan Feriansyah pekan depan.

Kedua terdakwa ini tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan rekomendasi bantuan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023–2025 lalu.

Dimana terdakwa Laksita Aria Kusuma, selaku Plt. Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Bangka (periode 3 September–2 Desember 2025).

Sedangkan, terdakwa Feriansyah Bin Rasidi Sarnawa selaku pengurus 13 kapal nelayan.

Saat saat ini kasus keduanya, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.


Bahkan, serangkaian agenda persidangan telah dilaksanakan  mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga pemeriksaan para terdakwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), perbuatan melawan hukum.

Termasuk, penyalahgunaan kewenangan oleh para terdakwa dalam penyaluran serta penentuan volume BBM subsidi nelayan telah terbukti merugikan negara secara signifikan.

"Kerugian negara akibat penyaluran dan penentuan volume BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Dinikmati secara melawan hukum oleh terdakwa, negara dirugikan senilai Rp1.600.295.400," kata Kajari Bangka, Herya Sakti Saad, Kamis (20/8/2026).

Sementara, modus operandi yakni penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi BBM subsidi bagi kapal nelayan yang tidak sesuai ketentuan.

"Untuk agenda selanjutnya, pembacaan surat tuntutan oleh JPU Pidsus Kejari Bangka yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2026," tegasnya.

Herya pun menegaskan, komitmen pihaknya dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan masyarakat kecil, khususnya para nelayan di Kabupaten Bangka.

​"Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen tegas Kejaksaan Negeri Bangka dalam mengawal alokasi BBM subsidi agar tepat sasaran kepada para nelayan yang benar-benar membutuhkan, bukan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan wewenang," ujarnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.