Jajaran Disdikbud Lubuklinggau Bakal Dievaluasi, Buntut Oknum ASN Diperiksa Diduga Melakukan Pungli
Refly Permana August 20, 2026 08:27 PM

 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Wali Kota Lubuklinggau H Rachmat Hidayat memberikan respons terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Lubuklinggau diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau diduga karena pungutan liar (pungli).

Tiga orang yang sempat dilakukan pemeriksaan telah dilimpahkan penanganannya dari Tim Penyidik Kejari Lubuklinggau Inspektorat.

Yoppy, sapaan akrabnya, mengaku kecewa dan sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pemerintahannya.

"Ya, kami sangat menyayangkan kejadian itu," ujar Yoppy saat memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Baca juga: Dalami Laporan Dugaan Pungli, Kejaksaan Temukan Belasan Amplop di Ruang Dikdas Lubuklinggau

Menurutnya, hasil pengecekan internal menunjukkan persoalan tersebut bermula dari kesalahan kebijakan dan maladministrasi dalam penyaluran anggaran oleh Disdikbud.

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) awalnya tidak diatur secara rinci mengenai mekanisme penyalurannya.

Namun, aturan tersebut baru muncul saat proses verifikasi penggunaan dana dilakukan.

"Setelah kami cek, itu memang salah kebijakan, masuk maladministrasi. Di Juknis Kemendiknas untuk penyalurannya tidak diatur, baru diatur saat verifikasi penggunaan dananya. Jadi kami nyatakan itu salah secara administrasi," ungkapnya.

Yoppy menegaskan, praktik meminta atau menetapkan sejumlah pemberian sebagai ucapan terima kasih tidak dapat dibenarkan dan masuk kategori Pungutan Liar (pungli).

Bahkan, ia mengaku sudah sering mengingatkan hal tersebut dalam setiap sambutan, terlebih dengan pengalamannya yang pernah bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Untuk hal-hal seperti pemberian ucapan terima kasih, jangan pernah ditetapkan nominalnya dan jangan pernah meminta. Kalau sudah ditetapkan dan diminta, itu namanya pungli. Dan itu yang dilakukan oknum pegawai Disdik," ungkapnya.

Baca juga: Ketua Komisi V DPRD Sumsel: Pungutan Komite dengan Nominal dan Batas Waktu Tertentu Termasuk Pungli

Sebagai tindak lanjut, Yoppy memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Disdikbud. Lalu, ia akan melakukan evaluasi akan menyuruh mulai dari pejabat administrator hingga level staf.

Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai budaya lama yang tidak sehat.

"Segera akan kita evaluasi total, dari pejabat administrator sampai staf di Disdikbud. Akan ada penyegaran pegawai di sana, agar budaya dan tradisi yang mengakar seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.