Terobos Kabut Asap, Murid Madrasah di Gambut Banjar Keluhkan Mata Perih dan Sesak Nafas
Hari Widodo August 20, 2026 08:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Kabut asap yang dipicu meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengganggu aktivitas belajar siswa di wilayah Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Kamis (20/8/2026). 

Sejumlah pelajar mengaku harus berhadapan dengan asap pekat saat berangkat menuju sekolah.

Salah satunya Amaliawati, siswi MTsN 1 Gambut. Ia mengatakan kondisi asap cukup mengganggu ketika perjalanan menuju sekolah, terutama karena membuat mata terasa perih dan napas sesak.

“Makanya kali ini kami sudah sedia masker,” kata Amaliawati.

Baca juga: Kabut Asap Ganggu Aktivitas Belajar, SMKN 1 Sungai Tabuk Banjar Mundurkan Jam Masuk

Kondisi tersebut menjadi perhatian pihak madrasah menyusul meningkatnya potensi kabut asap di sejumlah wilayah Kabupaten Banjar. 

Kementerian Agama Kabupaten Banjar juga mulai melakukan koordinasi terkait aktivitas pembelajaran di lingkungan madrasah yang terdampak.

Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Banjar, M. Yusup, mengatakan beberapa madrasah yang berada di wilayah Gambut ikut menjadi perhatian, di antaranya MTsN 1 Gambut, MTsN 2 Gambut dan MAN 3 Banjar.

“Sementara ini yang berkoordinasi dengan MIN 4 Banjar,” ujarnya.

Menurut Yusup, pihaknya menyesuaikan kebijakan pembelajaran dengan kondisi di lapangan serta edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar terkait pembelajaran selama masa kabut asap.

Pemerintah Kabupaten Banjar sebelumnya menetapkan status siaga darurat karhutla dan kekeringan melalui Surat Keputusan Bupati Banjar Nomor 188.45/312/KUM/2026.

Sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan dan kegiatan belajar mengajar, Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.6.1/2157/Disdik/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Kabut Asap pada satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Banjar.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Hj. Liana Penny, ST., MS., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian terhadap keselamatan warga sekolah, terutama murid, di tengah kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap.

Sekolah yang terdampak atau terpapar kabut asap pekat diperbolehkan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR), dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Penerapan PJJ dilakukan setelah sekolah mengajukan permohonan dan memperoleh persetujuan Komite Sekolah serta Dinas Pendidikan.

Baca juga: Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Kalsel Perbolehkan Sekolah Terapkan Pembelajaran dari Rumah

Sekolah juga diminta melaporkan kondisi tersebut melalui kanal yang telah disediakan.

Sementara sekolah yang wilayahnya belum terdampak kabut asap tetap diarahkan melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seperti biasa.

PTM secara normal akan kembali diberlakukan setelah kondisi udara dinyatakan kondusif dan kabut asap tidak lagi mengganggu, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait. (Banjarmasinpost.co.id/Nurholis Huda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.