BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Sasar Pekerja Informal Lewat Gebyar Jaminan Sosial
Feryanto Hadi August 20, 2026 08:32 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Grogol menggelar Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 15-31 Agustus 2026.

Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kelurahan Grogol tersebut memanfaatkan berbagai aktivitas masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Multanti mengatakan, pendekatan berbasis lingkungan rukun warga (RW) dilakukan untuk mendekatkan informasi mengenai pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Selain memberikan edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk menjaring pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pekerja informal dan pekerja rentan.

"Kami memanfaatkan berbagai kegiatan masyarakat selama rangkaian HUT Kemerdekaan untuk memperluas edukasi dan memastikan semakin banyak pekerja memahami pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Multanti di Jakarta, Kamis (20/8/2026)

Menurutnya, kegiatan berbasis komunitas dapat membuka akses lebih luas bagi pekerja informal untuk memahami manfaat program sekaligus mendorong mereka mendapatkan perlindungan terhadap risiko pekerjaan.

Rangkaian kegiatan tidak hanya berfokus pada sosialisasi. BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan identifikasi pekerja yang belum menjadi peserta serta akuisisi kepesertaan.

Sasaran utamanya adalah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan pekerja rentan yang menjalankan aktivitas ekonomi secara mandiri serta tidak memiliki pemberi kerja yang memberikan perlindungan jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan skema kepesertaan BPU bagi pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja, termasuk pekerja lepas dan pelaku usaha kecil.

"Gerakan sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kami dorong dari lingkungan masyarakat agar edukasi tidak berhenti pada pemahaman, tetapi dilanjutkan dengan akuisisi peserta sehingga semakin banyak pekerja terlindungi," kata Multanti 

Ia menjelaskan, pekerja BPU dapat mengikuti sejumlah program perlindungan sesuai kebutuhan, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).

JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sementara JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Adapun JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya sesuai ketentuan yang berlaku. Manfaat tersebut antara lain dapat diterima ketika peserta memasuki usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

"Perlindungan ini penting bagi pekerja informal karena risiko pekerjaan tetap ada meskipun mereka tidak bekerja dalam hubungan kerja formal," ungkap Multanti.

Menurut Multanti, salah satu pilihan perlindungan yang dapat diikuti pekerja BPU mencakup JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800 per bulan, berdasarkan dasar penghasilan sesuai ketentuan.

Ia menilai besaran iuran tersebut relatif terjangkau bagi pekerja informal, terlebih manfaat yang diperoleh mencakup perlindungan terhadap risiko pekerjaan sekaligus persiapan finansial di masa mendatang.

"Pendekatan kepada pekerja informal menjadi bagian penting dalam memperluas cakupan perlindungan karena kelompok BPU mencakup beragam profesi yang bekerja secara mandiri," ujarnya.

"Dengan iuran yang relatif terjangkau, pekerja dapat memperoleh perlindungan risiko kerja sekaligus membangun kesiapan finansial melalui JHT," tutur Multanti.

Melalui Gebyar Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial semakin meningkat.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas kepesertaan sekaligus memastikan pekerja informal dan pekerja rentan memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kebutuhan finansial di masa mendatang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.