MAKI Bingung Febrie Minta Emas 74 Kg Dikembalikan, Sebelumnya Tidak Mengaku
Desy Selviany August 20, 2026 08:32 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman heran saat kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta pengembalian barang bukti. 

Diketahui Polisi yang saat ini kasusnya diserahkan ke Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah barang dari rumah pribadi Febrie Adriansyah di Bogor, Jawa Barat. 

Beberapa barang yang disita seperti emas 74 kg dan uang miliaran rupiah. 

Namun dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak Febrie Adriansyah meminta pengembalian barang bukti lantaran penyitaan dianggap tidak sah.

Mendengar hal tersebut, Boyamin heran. Pasalnya saat harta 74 kg emas dan uang disita Kepolisian, Febrie Adriansyah tidak mengaku harta tersebut.

Boyamin pun mempertanyakan pihak yang akan menerima uang dan emas tersebut ketika permintaan itu dikabulkan oleh hakim.

Boyamin menuturkan permintaan pengembalian barang bukti itu tertulis pada petitum poin keempat yang berbunyi: 

"Menyatakan bahwa penyitaan barang yang dilakukan oleh Termohon I (Polda Metro Jaya) pada tanggal 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di kawasan Kota Sentul, Klaster Parahyangan Golf 2 (juga disebut Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," demikian isi dari petitum yang dimaksud.

Mengacu pada petitum tersebut, Boyamin mengungkapkan tidak tertulis secara spesifik terkait barang bukti apa saja yang diminta oleh Febrie untuk dikembalikan.

Namun beberapa barang bukti yang disita Polisi sebelumnya tidak diakui Febrie secara gamblang.

Baca juga: Merasa “Dizolimi” Febrie Ngotot Minta Uang dan Emas 74kg di Sentul Dikembalikan

Sehingga kata Boyamin, kemana pihak kejaksaan mengembalikan barang tersebut.

"Berdasarkan SIPP PN Jaksel, petitum poin empat menyatakan tidak sah penyitaan barang-barang. Kalau dikabulkan, maka barang-barang termasuk emas dan uang dikembalikan kepada siapa? Kepada Boyamin? Atau diserahkan ke negara? Barang temuan tidak bertuan?" kata Boyamin ketika dimuat Tribunnews.com Kamis (20/8/2026).

Dia menuturkan jika gugatan dikabulkan, maka Kejagung bisa untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melakukan penyelidikan dari awal

“Kalau misalnya gugatan dikabulkan pun, bisa saja Kejagung menerbitkan sprindik baru dan mulai dari nol. Seperti kasusnya Setya Novanto, itu kan sama," pungkasnya.

Sebelumnya kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah membantah pengembalian barang bukti 74 kg emas yang disita dari rumah Febrie. 

Dalam klarifikasinya, Febri menegaskan barang bukti yang diminta untuk dikembalikan hanya dokumen pribadi serta foto keluarga milik Febrie.

Hal itu disampaikannya setelah sidang lanjutan gugatan praperadilan yang digelar pada Rabu (19/8/2026) kemarin.

(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.