TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH — Dua pelaku pelecehan seksual ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamuju Tengah.
Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kedua kasus tersebut terungkap dalam waktu berdekatan.
Baca juga: 400 KK Terdampak Kemarau di Balabalakang Krisis Air Bersih, Terisolasi Minta Pemkab Mamuju Turun
Baca juga: Dari Sampah Jadi Musik Cara Kreatif UT Majene Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
Kasus pertama menimpa seorang anak di bawah umur, sementara kasus kedua menimpa seorang istri yang juga terjadi di kecamatan yang sama.
Pengungkapan kasus pertama berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Sabtu (15/8/2026) terkait dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden diduga terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat kejadian, terduga pelaku diminta oleh ibu korban untuk mengantar korban pulang ke rumah.
Namun dalam perjalanan, terduga pelaku diduga menghentikan kendaraannya di area perkebunan kelapa sawit dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban di lokasi tersebut.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun tidak mampu melepaskan diri dari aksi terduga pelaku.
Setelah kejadian, terduga pelaku kemudian mengantar korban kembali ke kediamannya.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kasus kedua juga terjadi di wilayah Kecamatan Budong-budong.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kronologi dan detail kejadian dalam kasus ini.
Adapun terduga pelaku dalam kasus kedua berinisial K alias DR, sementara korban berinisial CL.
Terduga pelaku K telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari kedua kasus, semua pelaku telah diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Muhammad Arifin ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mamuju Tengah, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (20/8/2026).
Pihak kepolisian masih mendalami pasal-pasal yang akan dikenakan kepada masing-masing terduga pelaku.
Penetapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah