Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Sebanyak 39 tapping box telah terpasang dengan Sasar Pajak Restoran, Hiburan dan Penginapan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Selatan terus memasang tapping box sebagai upaya meningkatkan transparansi sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Pemasangan tapping box dilakukan secara bertahap.
Pada Kamis (20/8/2026), terdapat tiga titik yang menjadi sasaran pemasangan alat tersebut, yakni di Air Nelengau, Air Manna dan Halim Kitchen.
Kepala Bapeda Bengkulu Selatan Edwin Permana menjelaskan, pemasangan tapping box dilakukan untuk membantu pemerintah dalam mencatat transaksi usaha secara lebih transparan.
“Untuk saat ini sudah sebanyak 39 tapping box yang telah terpasang. Hari ini tetap dilakukan pemasangan terhadap tiga titik tapping box, satu di Air Nelengau, Air Manna dan di Halim Kitchen dengan wilayah yang berbeda,” ujar Edwin saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (20/8/2026).
Bapenda Bengkulu Selatan menargetkan sebanyak 50 unit tapping box terpasang.
Untuk tahap awal, alat tersebut difokuskan pada tiga sektor pajak, yakni restoran, hiburan seperti karaoke, serta penginapan atau hotel.
Keterbatasan jumlah perangkat menjadi salah satu alasan pihaknya memprioritaskan tiga sektor tersebut.
“Untuk tapping box ini akan dipasang sebanyak 50 unit untuk kegiatan pajak restoran, hiburan seperti karaoke dan pajak penginapan di hotel. Kita memfokuskan kepada tiga itu dulu karena keterbatasan kita terhadap alat tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Muara Air Selali Bengkulu Selatan Tertimbun Sedimentasi, Bupati Ajukan Normalisasi ke BWS
Sementara itu, pemasangan tapping box kepada pelaku usaha lainnya belum dapat dilakukan secara keseluruhan karena jumlah perangkat yang tersedia masih terbatas.
Menurut Edwin, sebanyak 50 unit tapping box yang tersedia saat ini merupakan dukungan dari Bank Bengkulu. Setelah sektor prioritas terpenuhi, pemasangan akan diperluas kepada pelaku usaha lainnya.
“Peralatan kita baru 50 yang disupport Bank Bengkulu. Sehingga untuk ke depan memang kita nanti akan menyasar kepada pelaku usaha yang lain,” katanya.
Menurutnya, pajak tersebut dikenakan berdasarkan layanan yang diterima konsumen dan bukan untuk memberatkan pelaku usaha.
Sebagai contoh, apabila nilai transaksi atau layanan yang diterima konsumen sebesar Rp10 ribu, maka pajak 10 persen yang dikenakan sebesar Rp1.000.
“Pajak yang dikenakan ini tidak memberatkan pelaku usaha. Pajak ini dikenakan kepada layanan yang diberikan kepada konsumen,” ungkap Edwin.
Pemasangan tapping box juga bertujuan mencatat setiap transaksi yang terjadi.
Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengetahui besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Sistem tersebut saat ini belum menggunakan mekanisme split payment.
Namun, keberadaan tapping box dinilai dapat membantu meningkatkan transparansi transaksi antara pelaku usaha, konsumen dan pemerintah daerah.
“Dengan tapping box ini kita akan membuat transparansi sehingga memudahkan kita bagi pelaku usaha. Berapa kewajiban yang dibayar konsumen dan tidak mengganggu keuntungan dari pelaku usaha, karena alat tersebut akan mencatat,” jelasnya.
Sementara itu, transaksi take away tidak dikenakan pajak layanan apabila konsumen tidak menggunakan fasilitas atau layanan yang disediakan di tempat usaha.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penerapan pajak restoran, sehingga pungutan disesuaikan dengan layanan yang diterima konsumen.
Berharap keberadaan tapping box dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menurutnya, peningkatan PAD akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan berbagai perbaikan dan memenuhi kebutuhan pembangunan yang mendesak.
“Kita berharap adanya tapping box ini untuk peningkatan PAD Bengkulu Selatan, sehingga dengan adanya efisiensi pemerintah terus dapat melakukan perbaikan yang mendasar dan mendesak tanpa harus mengodong dulu anggaran dari pemerintah pusat,” pungkas Edwin.
Dengan pemasangan yang dilakukan secara bertahap, Bapenda Bengkulu Selatan berharap penggunaan tapping box dapat memperkuat pengawasan transaksi sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.