3 Pelajar Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Remaja di Palembang, SMK Gajah Mada Berhentikan Siswanya
Slamet Teguh August 20, 2026 09:46 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penanganan kasus kekerasan terhadap seorang pelajar yang terjadi di Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Gotong Royong, Kecamatan Ilir Barat I (IB I) Palembang, Jumat (14/8/2026), terus berjalan.

Korban diketahui berinisial EFR (17), pelajar SMKN 2 Palembang yang berdomisili di Jalan Sako Raya, Lorong Aman, Kelurahan Sako Baru, Palembang.

Selain proses hukum terhadap para terduga pelaku, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan juga mengambil langkah pembinaan, termasuk mengembalikan siswa yang terbukti terlibat kepada orang tua.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi, mengatakan kasus tersebut berawal ketika korban berpapasan dengan rombongan pelajar dari sejumlah SMK di Kota Palembang.

Saat itu, terjadi tindakan kekerasan berupa penendangan terhadap kendaraan dan pemukulan terhadap korban.

Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial dan memunculkan seruan aksi balasan pada Senin (17/8/2026).

"Ini berdampak pada rencana aksi balas dendam yang akan dilaksanakan pada hari Senin (17/8/2026). Kami telah melakukan langkah-langkah mitigasi melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kota Palembang," kata Sonny saat menggelar rilis di Lobi Utama Mapolrestabes Palembang, Kamis (20/8/2026) sore.

Dari kasus tersebut, Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan sembilan orang yang terdiri dari terduga pelaku dan saksi.

Setelah dilakukan pendalaman, tiga orang ditetapkan sebagai pelaku, yakni MA, MAA, dan AP.

"Ketiganya masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Sementara enam orang lainnya berstatus saksi, yakni MF, MIA, RYH, MB, MBR, dan MDA," beber Sonny.

Selain mengamankan para pelaku dan saksi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kaos hitam lengan pendek bergambar elang putih, jaket hoodie warna ungu, jaket hoodie warna merah, serta sebuah obeng bergagang kuning-hitam.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka lecet, yakni dua luka pada bahu kanan serta luka lecet pada bagian leher belakang hingga punggung.

Pelajar Bawa Senpira Juga Diamankan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Palembang juga menyampaikan perkembangan kasus seorang pelajar yang membawa senjata api rakitan (senpira) jenis revolver dan videonya sempat viral di media sosial.

Pelajar tersebut diamankan petugas di bedeng kontrakan yang ditempatinya di kawasan Silaberanti, Jakabaring, Palembang, Selasa (18/8/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu pucuk senpira jenis revolver beserta satu butir amunisi.

"Saat dilakukan penggeledahan di bedeng kontrakan yang ditempati pelajar tersebut di kawasan Silaberanti, Jakabaring, Palembang, polisi menemukan satu pucuk senpira jenis revolver dan satu butir amunisi," katanya.

Senpira dan amunisi tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

Selain itu, polisi turut mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan pelajar tersebut saat mengikuti konvoi.

Pelaku Dijerat UU Perlindungan Anak

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, tiga pelaku kekerasan terhadap korban disangkakan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk Pasal 80 Ayat (1), ancamannya paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta," jelasnya.

Meski proses hukum berjalan, polisi menegaskan penanganan terhadap anak tetap mengedepankan kepentingan masa depan mereka, khususnya dalam bidang pendidikan.

"Kami tetap mendasari bahwa masa depan anak itu tetap menjadi yang paling pokok. Jangan sampai masa depan anak terhenti, terutama dalam bidang pendidikannya," katanya.

Baca juga: Korban Jatuh Lalu Dibacok, Kronologi Pengeroyokan Pelajar di Demang Lebar Daun Palembang

Sekolah Kembalikan Siswa Terlibat kepada Orang Tua

Di sisi lain, langkah tegas juga dilakukan pihak sekolah terhadap siswa yang terlibat aksi kekerasan maupun membawa benda berbahaya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMK Gajah Mada Palembang, Dedi Anwar, mengatakan pihak sekolah memiliki aturan tegas terkait pelanggaran tata tertib, khususnya membawa senjata tajam.

"Sudah dari awal masuk, apabila membawa senjata tajam, di sini kami ada poin-poin. Poinnya itu lebih kurang 150. Jadi kami kembalikan ke orang tua. Kami tidak sanggup lagi untuk menahan anak ini di sekolah," kata Dedi.

Menurutnya, pihak sekolah telah berulang kali memberikan imbauan kepada siswa dan orang tua untuk mencegah tawuran maupun membawa benda berbahaya.

"Pada saat upacara berlangsung, untuk menyampaikan imbauan itu sudah sebelum upacara. Tiga hari sebelum upacara kami sudah kasih imbauan ke orang tua, ke wali kelas juga sudah kami imbau. Dan sebelum pulang pun kami kasih tahu," ungkapnya.

Namun, ketika siswa sudah berada di luar lingkungan sekolah, pengawasan menjadi lebih terbatas.

"Kalau anak-anak di luar dari sekolah, itu di luar dari tanggung jawab kami," ucapnya.

Hal senada disampaikan Kepala SMK Bistek Palembang, Rahmat Hidayat. Pihak sekolah juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan bersama antara sekolah dan orang tua agar siswa tidak terlibat aksi kekerasan di luar lingkungan pendidikan.

Disdik Sumsel Perkuat Pembinaan

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan turut mengambil langkah menyikapi kasus tersebut.

Melalui Kabid SMK Likwanyu, Disdik Sumsel menyatakan pembinaan akan diperkuat di sekolah-sekolah, khususnya untuk mencegah aksi tawuran kembali terjadi.

"Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan memberikan salah satu imbauan melalui surat edaran yang sudah kami sampaikan hampir setiap tahunnya. Surat edaran berupa pembinaan terhadap peserta didik, bekerja sama dengan orang tua agar lebih ditingkatkan dalam pengawasan dan pembinaannya," kata Likwanyu.

Menurutnya, masa depan pendidikan anak tetap menjadi perhatian meskipun siswa yang terlibat harus menjalani proses hukum.

"Bagaimanapun mereka ini adalah anak bangsa yang tentunya harus kita pikirkan masa depan mereka," katanya.

Untuk siswa yang nantinya tidak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah asal, Disdik Sumsel menyiapkan sejumlah alternatif.

"Kalau terpaksa ada beberapa hal yang perlu dilakukan, ada Kejar Paket C. Karena ini tanggung jawab, bisa dikembalikan kepada orang tua, apakah dia akan berpindah sekolah atau ikut Paket C," jelasnya.

Sementara bagi anak yang menjalani proses hukum, menurut Likwanyu, terdapat skema pendidikan afiliasi agar hak pendidikan mereka tetap terpenuhi.

"Pendidikan anak itu tetap diperhatikan," tegasnya.

Terkait sekolah yang siswanya terlibat dalam kasus tersebut, Disdik Sumsel belum menjatuhkan sanksi khusus kepada sekolah. Namun, pembinaan dan pengawasan akan ditingkatkan.

"Kita akan melakukan pembinaan. Jadi pembinaan terus untuk lebih ditingkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Karena itu kita tidak bisa menyalahkan 100 persen kepada pihak sekolah," ujarnya.

Likwanyu menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait langkah lanjutan.

Selain itu, puluhan SMK di Sumatera Selatan akan menjadi sasaran pembinaan untuk memperkuat pengawasan, tata tertib, serta pencegahan tawuran dan kekerasan antarpelajar.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya menjadi respons atas kasus yang telah terjadi, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar aksi serupa tidak kembali terjadi. Dengan demikian, para pelajar tetap dapat melanjutkan pendidikan dan memiliki masa depan yang lebih baik.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.