Pengakuan Keji Pelaku Curas Karyawati Restoran di Palembang, Korban Ditinggal dalam Kondisi Sekarat
Januar Imani Ramadhan August 20, 2026 11:11 PM

Kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Adinda Dhea Puji Lestari (21), karyawati restoran ramen di Palembang, akhirnya mulai terungkap.

Salah satu pelaku, Alim Munandar (28), residivis kasus begal, mengakui aksi sadis yang dilakukannya bersama seorang rekannya berinisial T.

Alim dalam keterangannya pada Rabu (19/8/2026), mengaku berkeliling kawasan Musi 2 hingga Citraland pada dini hari untuk mencari sasaran.

Saat berhenti di sekitar Citraland, keduanya melihat korban melintas seorang diri dengan sepeda motor Honda Beat.

Alim berperan sebagai pengemudi, sementara T bertugas mengeksekusi. Mereka memepet korban dan berusaha merampas kunci motor agar berhenti mendadak.

Korban sempat berusaha kabur, namun T berhasil menarik lengan bajunya. Dalam tarik-menarik itu, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke aspal.

Meski melihat korban dalam kondisi kritis, kedua pelaku justru meninggalkan korban di lokasi. Mereka kabur membawa sepeda motor milik korban.

Alim juga mengakui membawa parang saat beraksi, yang digunakan untuk menakut-nakuti korban jika melawan. Sepeda motor korban rencananya akan dijual ke kawasan Jalur, namun belum sempat dilakukan.

Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap Alim di kawasan Lemabang, Kecamatan Ilir Timur II.

Polisi juga mengamankan sepeda motor korban dengan nomor polisi BG 5292 AEU yang telah diganti pelatnya oleh pelaku.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (20/8).

Atas perbuatannya, Alim dijerat Pasal 479 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara rekannya, T, masih dalam pengejaran polisi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.