Terjerat Candu Judol, Keponakan di Lampung Tengah Gelap Mata Tilep Motor Paman
Noval Andriansyah August 20, 2026 11:38 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jeratan kecanduan judi online (judol) kembali menjadi akar pemantik tindak kriminalitas yang merusak hubungan kekeluargaan di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Diduga Ketagihan Judi Online, Pria Membegal Mahasiswa di Jalinsum Lampung Tengah 

Seorang pemuda berinisial VA (23) nekat mengembat sepeda motor Yamaha Vega ZR milik pamannya sendiri, DH (30), demi mendapatkan dana segar secara instan.

Aksi nekad warga Kampung Goras Jaya, Kecamatan Bekri ini terungkap usai korban kehilangan kendaraan yang terparkir di area teras rumahnya pada Senin (10/8/2026) malam.

Pelaku memanfaatkan momen saat dipercaya meminjam sepeda motor tersebut, lalu mengembalikan unitnya, namun mengincar celah kunci yang disimpan korban di dalam rak rumah.

"Setelah motor dikembalikan oleh pelaku, kunci kontak kendaraan diletakkan oleh korban di dalam rak penyimpanan rumah," kata Kapolsek Gunung Sugih Iptu Wahyu, saat memberikan keterangan resmi, Rabu (19/8/2026).

Seusai menerima laporan resmi korban, Polsek Gunung Sugih langsung menerjunkan Tim Tekab 308 Presisi, untuk mengusut kasus tersebut. 

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pendalaman keterangan para saksi di lapangan, petunjuk penyidikan mengarah kuat kepada VA, yang tak lain merupakan keponakan korban.

Petugas bergerak cepat memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka tanpa perlawanan pada Kamis (13/8/2026).

"Petugas mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku pada Kamis lalu. Tanpa buang waktu, tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan VA tanpa perlawanan," jelas Iptu Wahyu.

Dalam proses interogasi, tersangka blak-blakan mengoperasikan aksi pencurian tersebut dipicu oleh tekanan kebutuhan modal akibat ketergantungan bermain judi online.

Selain mengamankan tersangka, jajaran penyidik menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berserta kelengkapan dokumen BPKB dan STNK.

Saat ini, pemuda berusia 23 tahun tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunung Sugih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Atas perbuatan nekatnya menggasak harta keluarga demi judi online, tersangka VA dijerat dengan Pasal 481 atau Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras akan dampak destruktif judi online yang dapat mendorong seseorang nekat melanggar hukum serta mengorbankan hubungan keluarga.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.