Rekomendasi BBM Subsidi Nelayan RK Ilir Belum Diterbitkan, DKP3 Banjarmasin Beri Penjelasan
Hari Widodo August 20, 2026 11:52 PM

​BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi para nelayan di RK Ilir Banjarmasin Selatan, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) saat ini tengah mengalami penundaan. 

Adanya hal itu membuat para nelayan sempat mendatangi Wali Kota Banjarmasin, dan mengadukan nasib mereka karena tak dapat solar untuk melaut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjarmasin, Yuliansyah Effendi menjelaskan, kondisi tersebut terjadi lantaran Kepala UPTD yang berwenang menerbitkan rekomendasi sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Mabes Polri.

"Sehingga pihaknya memilih berhati-hati dan belum berani mengeluarkan surat rekomendasi baru BBM subsidi selama proses hukum berjalan," ungkapnya, Kamis (20/8/2026).

Baca juga: Sulit Dapat Solar, Puluhan Nelayan RK Ilir Banjarmasin Mengadu ke Wali Kota

​Pemerintah Kota (Pemko) pun menyadari ketersediaan BBM bersubsidi penting untuk menunjang operasional nelayan saat melaut. 

Kendati demikian, Yuliansyah mengaku kehati-hatian tetap diterapkan mengingat BBM bersubsidi memiliki disparitas harga yang cukup besar dibandingkan harga pasar komersial, sehingga sangat rentan memicu praktik penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

​Selain risiko penyelewengan akibat selisih harga, pengawasan penggunaan BBM di laut juga menjadi tantangan tersendiri. 

Setelah bahan bakar diambil dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) dan kapal bertolak dari pelabuhan, dikatakannta aktivitas nelayan di tengah laut tidak bisa terpantau.

"Tidak dapat dipantau secara langsung untuk memastikan apakah BBM tersebut benar-benar digunakan untuk menangkap ikan," imbuhnya.

Baca juga: Sulit Dapat Bio Solar, Sopir Truk HSU Kembali Gelar Aksi Damai, Parkir Kendaraan di Bundaran Amuntai

Guna mencari solusi agar kebutuhan solar nelayan tetap terakomodasi tanpa melanggar aturan, pihaknya tengah berkonsultasi dengan ahli hukum. 

Selain itu, koordinasi lanjutan juga akan dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak kepolisian untuk skema penyaluran yang legal, aman, dan terhindar dari potensi tindak pidana. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.