BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Kesalahan fatal Kepala Desa Simpang Nadong Balangan sampai diamankan petugas kepolisian
Kepala Desa Simpang Nadong, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, AM dijemput paksa oleh Satreskrim Polres Balangan, Kamis (20/8/2026).
Penjemputan tersebut merupakan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan kepada seorang lelaki di Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan pada 10 Agustus 2026 kemarin.
Korban yakni MIT (27) melapor ke Polsek Awayan atas insiden penganiayaan yang ia alami. Dimana saat kejadian, dilaporkan bahwa Atu datang ke rumah MIT untuk mencari ayahnya atas nama AF.
Baca juga: Isi Tuntutan Sopir Truk HSU Kalsel yang Kembali Menggelar Aksi Damai
Baca juga: Karhutla Makin Masif, Gubernur Kalsel Minta Mahasiswa dan Perusahaan Bentuk Tim Swadaya
Namun karena tidak ada di rumah, AM bersama empat orang lainnya masuk ke dalam rumah secara paksa dengan mendobrak pintu dan mendapati MIT di dalam kamar, kemudian MIT dikeroyok dan dipukul menggunakan sendal outdoor.
Pada kejadian itu, MIT juga mendapat ancaman dari tersangka menggunakan setruman listrik dan mengucap sejumlah kalimat ancaman, mulai dari ancaman pembunuhan, penyiraman air keras hingga ancaman pembakaran rumah.
Kasus ini lantas ditangani oleh Satreskrim Polres Balangan dan sempat dilakukan upaya pemanggilan terhadap AM untuk mediasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dua kali surat pemanggilan dikirimkan, AM memilih mangkir. Bahkan dalam proses tersebut, keluarga MIT kembali mendapat penyerangan atau teror oleh pihak Atu.
"Kami sudah berupaya melakukan mediasi dan dua kali pemanggilan terhadap yang bersangkutan, namun yang bersangkutan mangkir. Kemudian ada laporan kalau pihak AM merusak rumah MIT dengan cara melempar kaca jendela. Sehingga tindakan yang kami lakukan adalah menjemput paksa," ujar Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Ferry Goenawi.
Lantas, AM pun dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, mulai dari hasil visum penganiayaan yang dilakukan serta handphone yang di dalamnya ada CCTV terkait pengrusakan rumah MIT.
Atas insiden tersebut, AM pun dijerat dengan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat 1 UU 1/2023 dan atau Juncto Subsider pasal 262 dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.
(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)