TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) secara tegas mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit.
Kebijakan redistribusi anggaran tersebut dinilai perlu direvisi agar formula perhitungannya lebih berkeadilan serta berpihak nyata kepada daerah-daerah penghasil komoditas.
Aspirasi dan desakan strategis tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, saat menghadiri agenda Sosialisasi Program Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) yang berlangsung di Kota Pontianak, Kamis 20 Agustus 2026.
Dalam pandangannya, Harisson menilai indikator pembagian alokasi DBH sawit sejauh ini masih belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan bagi kawasan produksi.
Menurutnya, besaran dana transfer daerah tersebut seharusnya tidak didominasi atau semata-mata diukur dari wilayah yang menjadi titik pelabuhan ekspor komoditas.
“Maunya kita untuk DBH sawit jangan dihitung dari mana dia diekspor. Ini kan pusat pelabuhan ekspor itu justru mendapatkan DBH besar,” ujar Harisson tegas di hadapan awak media dan peserta sosialisasi.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar tersebut memaparkan kondisi riil alur logistik hasil perkebunan dari Kalimantan Barat.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar hasil produksi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) maupun produk turunannya dari Kalbar tidak dikirimkan secara langsung menuju pasar luar negeri melalui pelabuhan lokal.
Sebaliknya, komoditas perkebunan tersebut kerap dialihkan dan dikirim terlebih dahulu ke sejumlah wilayah lain di Indonesia yang ditopang oleh infrastruktur pelabuhan ekspor berskala besar.
Alhasil, daerah penghasil utama seperti Kalbar justru berpotensi mengantongi alokasi nilai DBH yang jauh lebih kecil ketimbang daerah yang sekadar menjadi titik transit ekspor.
“Kita kan mengekspor dari Riau, Dumai, Jawa, sehingga yang dapat DBH dari daerah pelabuhan ekspor. Maunya kita, siapa yang memproduksi sawit itu, daerah yang memproduksi sawit itulah yang mendapat DBH besar, bukan daerah tempat ekspornya atau pelabuhan ekspornya,” tegasnya.
Baca juga: Penerbangan di Bandara Supadio Terdampak Kabut Asap, Enam Penerbangan Alami Delay
Persoalan ini berimbas pada ketimpangan penerimaan anggaran daerah. Padahal, daerah tempat beroperasinya perkebunan sawit menanggung beban lingkungan, kerusakan infrastruktur jalan akibat angkutan berat, hingga kebutuhan penanganan sosial masyarakat lokal yang jauh lebih tinggi.
Oleh sebab itu, Harisson menilai pembenahan formula kalkulasi oleh pemerintah pusat sangat krusial. Perubahan mekanisme dinilai menjadi jawaban mutlak agar formulasi pembagian DBH benar-benar mampu merefleksikan kontribusi serta pengorbanan riil daerah penghasil dalam menopang perekonomian nasional dari sektor sawit.
“Itu yang kita minta ke pemerintah pusat agar DBH itu menurut kami adil,” katanya secara lugas.
Selain menuntut formula DBH yang presisi dan berkeadilan, Sekda Harisson dalam forum tersebut turut menyoroti peranan penting sektor swasta, khususnya perusahaan-perusahaan perkebunan sawit, melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ia menegaskan bahwa jajaran Pemprov Kalbar tidak memiliki pretensi untuk mencampuri pengelolaan operasional maupun tata kelola dana CSR internal korporasi.
Pemerintah daerah hanya mengambil peran sebagai fasilitator yang mengarahkan agar penyaluran dana sosial tersebut dapat memberikan daya guna dan manfaat optimal bagi warga di sekitar wilayah operasional.
“Kita hanya mengarahkan dan tidak mencampuri dana CSR. Kita mengimbau CSR itu diarahkan ke sektor kesehatan, pendidikan dan infrastruktur,” jelasnya.
Harisson mengakui, sejauh ini telah banyak perusahaan perkebunan di Kalimantan Barat yang menunjukkan komitmen nyata dengan berkontribusi langsung pada pembangunan fisik infrastruktur lokal, terutama perbaikan jalan koridor di area perkebunan.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar fokus bantuan tidak melulu tersedot pada pembangunan fisik jalan semata.
Penguatan daya saing sumber daya manusia di sekitar lingkar tambang dan perkebunan harus tetap menjadi pilar prioritas melalui pemenuhan fasilitas kesehatan dasar serta jaminan akses pendidikan yang memadai.
“Kadang perusahaan itu juga besar menyumbang ke infrastruktur jalan daerah sekitar perusahaan. Itu memang kita berupaya dana pendidikan dan kesehatan tetap diutamakan dalam dana CSR,” pungkasnya. (*)