TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret presenter Ruben Onsu memasuki babak baru.
Hampir setahun setelah laporan polisi dibuat, Ruben kini berstatus tersangka. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga berencana memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersebut pada pekan depan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan jadwal pemeriksaan Ruben masih disiapkan penyidik.
“Kemungkinan minggu depan kami agendakan pemeriksaan (sebagai statusnya tersangka),” kata Joko saat ditemui wartawan, Kamis (20/8/2026).
Meski begitu, polisi belum menentukan hari pasti pemanggilan Ruben.
Berikut lima fakta penting dalam perkara yang kini menjerat Ruben Onsu:
Perkara ini bukan kasus yang baru mencuat. Laporan terhadap Ruben telah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Agustus 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam laporan itu, seorang berinisial P tercatat sebagai pelapor, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
Pada awal perkara, Ruben masih berstatus sebagai terlapor.
Polisi menyebut perkara tersebut bermula dari kesepakatan investasi.
Ruben diduga menawarkan kepada korban untuk menanamkan modal dalam bisnisnya dengan iming-iming mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, persoalan muncul ketika waktu yang disepakati telah tiba.
Keuntungan yang sebelumnya dijanjikan disebut tidak diterima korban. Tak hanya itu, modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
“Keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” jelas Joko.
Laporan tersebut kemudian diproses polisi melalui tahapan penyelidikan.
Setelah berjalan sekitar delapan bulan, kasus itu akhirnya naik ke tingkat penyidikan pada 25 April 2026.
Perubahan status tersebut menandakan polisi melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam proses tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan pelapor dan korban.
Hingga kini, lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa untuk mendalami perkara tersebut.
Setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara dilakukan, polisi kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan pada 19 Agustus 2026.
Sementara itu, polisi belum mengungkap secara rinci besaran kerugian yang dialami korban. Joko menyebut nominal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Status hukum Ruben kini telah berubah. Setelah sebelumnya diperiksa dalam kapasitas terlapor, ia selanjutnya akan dimintai keterangan sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada pekan depan.
Namun, polisi belum menyampaikan tanggal pasti kapan Ruben harus memenuhi panggilan penyidik.
Di sisi lain, pengacara Ruben, Minola Sebayang, mengaku belum mengetahui informasi mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka ketika dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026).
“Abang lagi di kantor Surabaya, Abang enggak tahu terkait info itu. Ke Ruben langsung saja,” kata Minola.
Baca juga: Sepak Bola DKI Tak Masuk Pelatda 2026, KONI Bicara Soal Anggaran dan Target Lolos PON
Baca juga: Prakiraan BMKG Jumat 21 Agustus 2026: Jakarta Cerah Tanpa Hujan, Suhu Tertinggi 28 Derajat
Baca juga: Melihat Wajah Baru Taman Wisma Angkasa Jaksel, Ada Rain Garden untuk Lawan Genangan