Eks SPG di Solo Korban Pelecehan Seksual Belum dapat Pekerjaan Tetap, Masih Trauma
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Korban dugaan pelecehan seksual di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo perlahan mulai membaik.
Meski demikian mantan Sales Promotion Girl (SPG) berinisial C (25) tersebut belum mendapatkan pekerjaan tetap.
Korban disebut masih merasakan trauma atas kejadian yang dialaminya pada 13 Juni 2026 tersebut.
Baca juga: Wakil Rektor Unsoed Noor Farid Diperiksa KPK, Sempat Keluar Ruangan untuk Salat Asar
Kuasa hukum korban, Kevin Adia Primatama, mengatakan kondisi psikologis C saat ini jauh lebih baik dibandingkan setelah kejadian.
Namun, pengalaman tersebut masih sesekali terlintas dalam pikiran korban, terutama pada malam hari.
"Kalau kondisi psikis menurut saya sudah membaik, tetapi masih ada trauma sedikit, tetapi saya rasa sudah aman," kata Kevin, Kamis (20/8/2026).
Menurut Kevin, trauma tersebut tidak sepenuhnya hilang.
Korban terkadang masih teringat dengan kejadian yang dialaminya ketika menjalankan pekerjaan sebagai SPG.
"Kalau malam hari mungkin masih kepikiran kejadian tersebut," ujarnya.
Selain kondisi psikologis, kejadian tersebut juga berdampak terhadap pekerjaan korban.
Sebelum kasus terjadi, C bekerja sebagai SPG di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo.
Namun, setelah kejadian tersebut, korban tidak lagi bekerja di perusahaan yang sama.
Kevin mengatakan korban saat ini belum mendapatkan pekerjaan tetap.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, korban masih bekerja secara freelance dengan pekerjaan yang masih berkaitan dengan penjualan produk.
"Sudah terhitung dua bulan setelah kejadian pelecehan kalau korban ini juga saat ini belum dapat pekerjaan tetap. Jadi kerjaannya masih freelance, kurang lebih dua bulan ini korban itu freelance," jelas Kevin.
Menurutnya, korban sebelumnya memang bekerja sebagai sales.
Setelah tidak lagi bekerja di tempat sebelumnya, korban masih menjalani pekerjaan serupa, tetapi bergabung dengan perusahaan yang berbeda.
"Dulu korban ini karena kasus itu memang diberhentikan, statusnya bukan resign, bukan PHK juga, hanya di cut," katanya.
Setelah tidak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya, korban kemudian tetap berusaha melanjutkan aktivitas untuk mendapatkan penghasilan.
"Masih sama jadi sales, hanya beda perusahaan dari yang dulu, jual produk," imbuhnya.
Kondisi tersebut membuat korban harus kembali menata kehidupannya setelah mengalami peristiwa yang cukup mengganggu secara psikologis.
Di sisi lain, proses hukum kasus yang dialami korban hingga kini juga masih berjalan.
Pihak kuasa hukum terus memantau perkembangan perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas.
Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial BSN (34), seorang oknum guru ASN/PPPK asal Kabupaten Sukoharjo.
Ia diduga merekam bagian bawah rok korban ketika berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo.
Aksi tersebut kemudian diketahui setelah terekam kamera CCTV milik pusat perbelanjaan.
Polisi menetapkan BSN sebagai tersangka pada 22 Juni 2026. Namun, hingga saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan karena berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, ancaman hukuman dari pasal yang diterapkan berada di bawah lima tahun.
Perkara tersebut juga telah dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri.
Namun, jaksa sempat mengembalikan berkas dengan petunjuk P-19 agar penyidik melengkapi sejumlah dokumen. (TribunSolo.com)