Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menggagas pembentukan gampong role model siaran media sosial (medsos) sebagai upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan perilaku penyiaran di ruang media sosial hingga tingkat gampong.
Gagasan tersebut dibahas dalam pertemuan KPI Aceh dengan Pemerintah Kota Banda Aceh yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Kota Banda Aceh, pada Rabu (19/8/2026).
Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, mengatakan gagasan tersebut merupakan langkah untuk membuat pengaturan perilaku penyiaran di media sosial lebih dekat dan implementatif di tengah masyarakat.
Baca juga: KPIA Laporkan Perkembangan Pengawasan Medsos Aceh ke Komisi I DPRA
Menurutnya, selama ini perilaku penyiaran, khususnya yang berkaitan dengan siaran internet dan media sosial, lebih banyak berada dalam kerangka regulasi nasional.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hingga kini belum direvisi dan pengaturannya masih berfokus pada penyiaran radio dan televisi.
“Di Aceh, kita memiliki ruang untuk memperkuat pengaturan tersebut.
Mandat Pasal 153 UUPA kemudian diturunkan melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan diperkuat melalui P3SPS Aceh.
Ini memberikan dasar bagi Aceh untuk mengatur perilaku penyiaran, termasuk di ruang media sosial,” ujar Reza dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Jumat (21/8/2026).
Tujuannya Regulasi tidak berhenti
Ia menjelaskan, kerja sama dengan Pemko Banda Aceh nantinya diarahkan agar prinsip-prinsip penyiaran di media sosial dapat diterapkan hingga tingkat gampong melalui qanun dan reusam gampong yang sesuai dengan konteks masing-masing wilayah.
“Tujuannya agar regulasi tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar bisa diterapkan di masyarakat.
Ketika ada persoalan atau pelanggaran di media sosial, akan ada mekanisme penyelesaian yang dapat merujuk pada aturan gampong maupun hukum adat yang berlaku, tentunya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai gampong memiliki posisi strategis karena menjadi lingkungan sosial terdekat dengan masyarakat.
Dengan demikian, penguatan literasi serta tata kelola perilaku bermedia sosial dapat dilakukan secara lebih kontekstual dan partisipatif.
Sementara itu, Asisten I Pemko Banda Aceh, Bachtiar, menyarankan agar KPI Aceh terlebih dahulu menyiapkan rancangan mengenai konsep gampong role model tersebut untuk kemudian dibahas bersama sejumlah gampong.
“Kita sarankan KPI Aceh menyiapkan rancangan terlebih dahulu.
Setelah itu, kita duduk bersama dengan 10 atau 20 gampong untuk melihat bagaimana konsep ini bisa diterapkan sesuai dengan kondisi masing-masing gampong,” ujar Bachtiar.
Menurut dia, hasil pembahasan bersama gampong tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan untuk dikoordinasikan dan dideklarasikan bersama Pemerintah Kota Banda Aceh.
Lebih lanjut, Kepala DPMG Kota Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti, menyatakan dukungan terhadap gagasan tersebut.
Ia menyebut, usulan pembentukan gampong role model siaran media sosial akan dipelajari lebih lanjut sesuai dengan konteks dan kebutuhan yang ada di Kota Banda Aceh.
“Setuju dengan usulan demikian. Ini akan kami pelajari sesuai dengan konteks yang ada, sehingga nantinya pembentukan qanun gampong dapat lebih implementatif dan tidak hanya tertulis saja,” ujar Ritasari.
KPI Aceh dan Pemko Banda Aceh selanjutnya akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk menyiapkan rancangan dan menentukan gampong yang akan menjadi bagian dari tahap awal gampong role model siaran media sosial tersebut.
Diketahui, pembahasan tersebut juga turut dihadiri Wakil Ketua KPI Aceh Samsul Bahri, serta Komisioner KPI Aceh Ahyar, Murdeli, dan Acik Nova.
Sementara dari Pemko Banda Aceh juga hadir Sekda Kota Banda Aceh Ir. Jalaluddin, Kepala Diskominfo Kota Banda Aceh Ir. Muhammad Zubir, Asisten I Pemko Banda Aceh Bachtiar, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti, beserta jajaran.