TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Satu per satu kendaraan yang masuk keluar Bali via Pelabuhan Gilimanuk diperiksa petugas, Jumat 21 Agustus 2026 dinihari.
Adalah upaya pengamanan serta langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di salah satu jalur utama mobilitas orang dan barang menuju Pulau Jawa.
Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan pemeriksaan di Pos 1 Pintu Keluar Bali.
Pemeriksaan dilakukan secara preemtif dan preventif terhadap pengguna jasa pelabuhan, meliputi pemeriksaan orang, surat-surat kendaraan, serta barang bawaan kendaraan roda dua, roda empat maupun kendaraan lainnya yang akan meninggalkan Bali.
Baca juga: Gilimanuk Bentuk Satgas Penanganan Sampah Imbas Oknum Buang Sampah Sembarangan, Ancam Sanksi Perda
Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan masuk atau keluarnya barang berbahaya maupun barang yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana.
Dalam pelaksanaannya, personel mengedepankan pendekatan humanis dan profesional dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP).
"Ini (pemeriksaan) merupakan langkah preventif untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan tertib," ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, Jumat 21 Agustus 2026.
Baca juga: Pengiriman 284 Ekor Burung Tanpa Dokumen Resmi Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk Bali
Selain pemeriksaan, kata dia, personel juga membangun komunikasi dengan masyarakat pengguna jasa pelabuhan.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengamanan berjalan tertib sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama menggunakan fasilitas Pelabuhan Gilimanuk.
Menurutnya, konsistensi pengamanan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk baik itu pintu keluar maupun pintu masuk menjadi penting karena wilayah tersebut merupakan salah satu simpul utama pergerakan masyarakat dan barang dari Bali menuju Pulau Jawa.
"Kami harap masyarakat juga berperan menjaga situasi kamtibmas dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," pesannya. (*)