2027 Titik Balik Guru PPPK, Pemerintah dan DPR Sepakat Jadi Pegawai Pusat
Fitriadi August 21, 2026 10:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menemui titik terang.

Pemerintah dan DPR membahas finalisasi status guru PPPK, termasuk peluang bagi PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027 serta pengalihan status guru PPPK penuh waktu menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengatakan terdapat 955.245 PPPK yang berprofesi sebagai guru. Sebanyak 231.246 di antaranya berstatus PPPK paruh waktu.

“Bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujar Rini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi, termasuk untuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.

Dialihkan Jadi Pegawai Pusat

Selain itu, pemerintah dan DPR menyepakati perubahan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan penataan status kepegawaian guru.

“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut kebijakan itu menjawab dua persoalan daerah, yakni keterbatasan fiskal untuk membayar pegawai dan kepastian status guru PPPK. 

Kemendagri akan mengawal sekaligus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemerintah daerah.

Daerah juga diminta menyesuaikan kebutuhan pegawai sesuai tahapan yang disepakati serta tidak kembali merekrut tenaga honorer baru.

Guru PPPK penuh waktu juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi ASN yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Harapan Guru PPPK di Daerah

Kebijakan tersebut disambut positif guru PPPK di Bangka Selatan, Ivan Rodeardo Damanik, guru PJOK SD Negeri 6 Toboali.

Ivan mulai mengajar sebagai guru honorer pada 2019 dan kemudian mengikuti seleksi PPPK hingga dinyatakan lulus pada 2023. Ia resmi diangkat pada Juli 2023 dengan masa kontrak lima tahun.

“Kalau kemarin kami angkatan pertama diperpanjang kontraknya selama lima tahun,” katanya.

Menurut Ivan, status PPPK membuat kondisi ekonominya lebih baik dibandingkan saat masih menjadi honorer. Namun, status kontrak masih menyisakan kekhawatiran mengenai kepastian karier.

“Saya tentu saja senang karena mungkin ke depannya PPPK ini lebih jelas lagi. Harapan saya tes PPPK menuju CPNS lebih dipermudah, terutama bagi guru-guru yang usianya di atas 35 tahun,” ujarnya.

Berdasarkan data cut off April 2026, Pemkab Bangka Selatan memiliki 5.378 ASN, terdiri atas 2.509 PNS, 1.656 PPPK penuh waktu, dan 1.213 PPPK paruh waktu.

Dari PPPK penuh waktu tersebut, sebanyak 665 merupakan guru, 246 tenaga kesehatan, dan 745 tenaga teknis.

Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid menilai pengalihan status dan pembiayaan guru PPPK ke pemerintah pusat dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Dengan demikian, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk belanja pegawai dapat dialihkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Daerah Masih Menunggu Petunjuk Teknis

Pemprov Bangka Belitung masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan. 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Babel Yudi Suhasri menyebut terdapat 1.234 guru PPPK penuh waktu dan 865 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Babel.

“Kita menunggu petunjuk teknis, karena saat ini guru dulu. Dari kesehatan dan teknis juga belum ada petunjuk,” kata Yudi.

Yudi menilai kebijakan tersebut positif karena memberikan arah karier yang lebih jelas bagi guru.

Jika terealisasi pada 2027, guru PPPK dinilai memiliki kepastian lebih besar dalam menjalankan pengabdian.

“Kalaupun jadi di 2027 ini benar-benar hal yang positif sekali, ada suatu kepastian guru/tenaga pendidik ini untuk mengabdi ke negara secara penuh menjadi PNS,” ujarnya.

Menurut Yudi, proses pengalihan kemungkinan membutuhkan waktu karena melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PAN-RB, BKN, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan.

Pemerintah daerah telah menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan.

Ia berharap pengambilalihan pembiayaan dilakukan secara bertahap sehingga beban APBD berkurang.

Untuk PPPK paruh waktu, mekanisme pengangkatan menjadi penuh waktu masih menunggu aturan resmi.

“Sebenarnya tidak terlalu sulit lagi. Karena semuanya telah memiliki NIP. Kalau sudah ada perintah kebijakan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, hanya tinggal mengubah saja posisinya di BKN,” tutur Yudi.

Beban APBD Daerah Bisa Berkurang

Wacana pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat pada 2027 disambut positif sejumlah pemerintah daerah di Bangka Belitung.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan berkurangnya beban pembiayaan gaji guru PPPK, pemerintah daerah dapat memiliki ruang fiskal lebih luas untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta kebutuhan dasar masyarakat.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, mengatakan rencana tersebut menjadi kabar baik bagi daerah yang masih menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal.

Apabila gaji guru PPPK nantinya sepenuhnya menjadi tanggungan pemerintah pusat, anggaran daerah dapat dialihkan untuk membiayai program yang lebih langsung dirasakan masyarakat.

“Iya, bahagia sekali. Pertama kalau memang betul itu kejadian, kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi pemerintah pusat,” kata Riza Herdavid kepada Bangkapos.com, Kamis (20/8/2026).

Menurut Riza, kondisi fiskal daerah saat ini harus dibagi untuk membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari pelayanan publik hingga pembangunan infrastruktur.

Karena itu, berkurangnya beban belanja pegawai akan memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah kabupaten untuk menjalankan program-program prioritas.

Ia berharap wacana pengalihan pembiayaan guru PPPK tersebut benar-benar direalisasikan oleh pemerintah pusat.

Riza menilai anggaran yang selama ini digunakan untuk membayar gaji PPPK dapat dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik hingga program kesejahteraan masyarakat.

Daerah juga akan lebih leluasa menentukan prioritas pembangunan apabila beban pembayaran gaji guru PPPK tidak lagi sepenuhnya berada di APBD.

Hal serupa disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Yudi Suhasri.

Menurut Yudi, apabila rencana pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta guru PPPK penuh waktu menjadi ASN pemerintah pusat direalisasikan, kebijakan tersebut akan membantu kondisi fiskal Pemprov Babel.

"Ini bisa diangkat mengurangi beban APBD kita, yang sedikit mulai stabil, ada arahnya kesitu. Kalau kita hitung rata-rata dengan total PPPK Penuh Waktu 1.234 orang ditambah PPPK Paruh Waktu 865 rata-rata (gaji) saja Rp 4 juta, sudah Rp 8 miliar sebulan. Artinya itu meringankan beban di 2027," kata Yudi.

Dengan jumlah tersebut, beban pembayaran gaji guru PPPK yang mencapai sekitar Rp8 miliar setiap bulan berpotensi tidak lagi sepenuhnya ditanggung APBD Provinsi Bangka Belitung apabila kebijakan pemerintah pusat benar-benar diterapkan.

Pengalihan pembiayaan itu dinilai dapat membantu pemerintah daerah menjaga ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan lainnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menyambut positif wacana pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Darwin, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi mengurangi beban fiskal Pemkot Pangkalpinang hingga Rp21.759.864.000.

Potensi penghematan itu berasal dari pembiayaan 532 guru PPPK penuh waktu jenjang PAUD, SD, dan SMP yang saat ini masih ditanggung pemerintah daerah.

"Kami sangat menyambut wacana pemerintah pusat untuk menjadikan PPPK full waktu guru-guru PAUD, SD, dan SMP yang berjumlah 532 orang tersebut. Yang akhirnya akan mengurangi beban fiskal keuangan Pemkot sejumlah Rp21.759.864.000," kata Darwin, Kamis (20/8/2026).

Darwin menjelaskan, saat ini terdapat 532 guru PPPK penuh waktu jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Pangkalpinang. Rata-rata gaji tertinggi yang diterima guru PPPK penuh waktu tersebut mencapai sekitar Rp3.408.500.

Selain PPPK penuh waktu, Pemkot Pangkalpinang juga memiliki guru PPPK paruh waktu dengan rata-rata gaji tertinggi sekitar Rp2.264.380.

Jika pembiayaan guru PPPK dialihkan kepada pemerintah pusat, anggaran yang selama ini digunakan untuk belanja pegawai dapat memberikan ruang bagi Pemkot Pangkalpinang untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.

Meski demikian, Darwin menegaskan rencana tersebut masih sebatas wacana.

Pemerintah daerah masih menunggu kepastian serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pengalihan status dan pembiayaan guru PPPK.

Jika kebijakan tersebut benar-benar terealisasi pada 2027, pemerintah daerah di Bangka Belitung berpeluang memperoleh ruang fiskal baru untuk mempercepat pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. (u1/riu/t2/kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.