Pembelian Pertalite-Solar Bakal Dibatasi, Menko Airlangga: Berdasarkan Jenis Kendaraan
Darwin Sijabat August 21, 2026 03:48 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Skema pembenahan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar bagi masyarakat mampu terus dimatangkan pemerintah. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi bakal memanfaatkan pendekatan klasifikasi jenis kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat.

Menurut Airlangga, opsi pengelompokan spesifikasi kendaraan dinilai sangat relevan karena dapat memetakan serta mencerminkan tingkat kemampuan ekonomi atau desil dari sang pemilik kendaraan secara akurat.

"Ya kan kita kemarin berbasis daripada jenis kendaraannya," ujar Airlangga saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

"Dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil," tambahnya menegaskan.

Meski demikian, Menko Airlangga masih enggan membeberkan detail rincian mengenai batasan kapasitas mesin (CC) atau tipe kendaraan apa saja yang kelak akan dimasukkan ke dalam daftar larangan mengonsumsi BBM subsidi.

"(Skemanya) Nanti kita matangkan lagi," ungkap Airlangga.

Tahap Awal Fokus pada Kategori Desil 10

Penerapan kriteria kendaraan ini sejalan dengan rencana uji coba pembatasan BBM subsidi yang menyasar masyarakat dalam kategori desil 10 (kelompok teratas paling mampu) mulai tahun ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah kebijakan ini murni dirancang demi menjamin ketepatan sasaran subsidi energi, bukan untuk memperketat penyaluran BBM secara sporadis kepada seluruh lapisan warga.

"Tidak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kita batasi dulu," terang Purbaya kepada awak media saat ditemui di Gedung DPR, Jumat (21/8/2026).

Hemat Belanja Negara Capai 10 Persen

Mengenai dampak ekonomis terhadap keuangan negara, Menkeu Purbaya memperkirakan bahwa pembatasan kuota Pertalite dan Solar bagi kelompok desil 10 berpotensi menghemat alokasi anggaran belanja subsidi energi hingga 10 persen.

"Nanti ada penghematan, kita masih menghitung. Kira-kira sepersepuluhnya kalau tidak salah," tuturnya.

Baca juga: Anggaran Subsidi BBM 2027 Turun 58,5 Persen, Purbaya: Pembatasan Solar-Pertalite Hemat 10 Persen

Baca juga: Sosok Politisi Gerindra yang Terseret OTT Rektor Unsoed: Adhi Wiharto

Langkah efisiensi ini melengkapi pengkajian skenario teknis yang sebelumnya dibahas Menkeu Purbaya bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait wacana perluasan jangkauan pembatasan untuk kelompok desil 9 dan 10.

Pemangkasan Anggaran BBM Subsidi 

Kebijakan pembatasan berbasis spesifikasi kendaraan ini diproyeksikan bakal berlaku dalam jangka panjang. 

Keseriusan pemerintah dalam mengendalikan beban anggaran subsidi tercermin jelas dari pemangkasan kuota BBM bersubsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Pemerintah mematok kuota BBM bersubsidi pada RAPBN 2027 sebesar 20,09 juta kiloliter (KL). Angka ini mengalami penurunan drastis hingga 58,5 persen jika dibandingkan dengan alokasi kuota tahun 2026 yang menyentuh 48,43 juta KL.

Harus Hati-hati

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Prof. Telisa Aulia Falianty mengatakan proses penentuan penerima subsidi harus dilakukan secara hati-hati.

Sebab, ketika data penerima tidak tepat, masyarakat yang sebenarnya membutuhkan perlindungan justru berisiko tidak mendapatkan subsidi.

Menurut Telisa, berdasarkan riset Bank Dunia, belanja subsidi energi, khususnya BBM, solar, dan LPG, secara asimetris masih dinikmati rumah tangga dengan pendapatan lebih tinggi.

Salah satu gambaran sederhananya adalah kepemilikan kendaraan.

Masyarakat yang memiliki motor atau mobil dapat menikmati subsidi BBM secara langsung. 

Sementara masyarakat yang tidak mempunyai kendaraan tidak membeli BBM secara langsung dan mungkin lebih banyak menggunakan kendaraan umum.

Karena itu, subsidi energi yang diberikan secara umum belum tentu sepenuhnya menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Lebih lanjut Telisa menjelaskan, masyarakat tidak bisa memahami desil hanya berdasarkan besar kecilnya penghasilan.

Penentuan kelompok tersebut menggunakan berbagai indikator sosial ekonomi.

Artinya, seseorang bisa saja merasa dirinya berada dalam kondisi tertentu, tetapi hasil klasifikasi data pemerintah menunjukkan posisi yang berbeda.

Di sinilah persoalan mulai muncul. Telisa mengatakan masyarakat perlu dilibatkan dalam proses penentuan kelompok penerima subsidi agar kebijakan tidak hanya berjalan berdasarkan data administratif.

“Pelibatan masyarakat dan stakeholder dalam pengambilan kebijakan nanti untuk memilah dan memilih mana yang eligible dan tidak eligible itu memang sangat krusial,"ungkapnya dalam diskusi publik 'Subsidi Energi, Untuk Siapa' Kolaborasi LaporIklim & SUSTAIN secara virtual, Kamis (20/8/2026). 

Menurutnya, persoalan reklasifikasi kelompok pendapatan harus dilakukan secara hati-hati. Apalagi, masyarakat yang kehilangan satu jenis bantuan bisa saja tidak memperoleh bantuan lain.

Baca juga: Ribuan Warga Kenali Asam dan Sekitarnya Siap Turun ke Jalan, Tuntut Penghapusan Zona Merah di Jambi

Baca juga: Kebakaran Lahan di Kenali Asam Jambi, Semak Belukar Terbakar Jumat Siang

Baca juga: Skenario Perang Ekonomi AS Vs Iran dan Strategi Double Blokade Teluk

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.