BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuntaskan pengambilan data dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengambilan data yang berlangsung pada 18–19 Agustus 2026 itu menyasar empat unit pelayanan yang mewakili sektor kesehatan, sosial, infrastruktur, dan pendidikan.
Empat unit yang menjadi sampling penilaian yakni Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Dr. H. M. S. Jacobalis, Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta SMA Negeri 1 Pangkalpinang.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan pemilihan sejumlah unit tersebut menunjukkan luasnya cakupan pelayanan pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Menurut Fither, pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan satu bidang, tetapi mencakup berbagai kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari mendapatkan layanan kesehatan, bantuan sosial, pembangunan infrastruktur hingga pendidikan.
"Pelayanan publik hadir dalam berbagai sektor, mulai dari kesehatan, sosial, infrastruktur, hingga pendidikan. Karena itu, kualitas penyelenggaraan pelayanan perlu terus dijaga dan ditingkatkan pada setiap sektor," kata Fither kepada Bangkapos.com, Jumat (21/8/2026).
Ia menjelaskan, pengambilan data menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penilaian untuk melihat kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara objektif berdasarkan instrumen dan mekanisme yang telah ditetapkan Ombudsman RI.
Fither menegaskan, penilaian tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan predikat atau nilai kepada penyelenggara pelayanan.
Lebih dari itu, proses tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus mendorong instansi pemerintah melakukan pembenahan apabila masih ditemukan aspek pelayanan yang perlu diperbaiki.
"Harapannya, proses ini dapat menjadi momentum bagi penyelenggara untuk terus memperkuat kualitas pelayanan, termasuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sendiri masih berlangsung di sejumlah lokus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ombudsman Babel nantinya akan menyampaikan hasil penilaian sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain melakukan penilaian terhadap penyelenggara, Ombudsman juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui aspek Kepercayaan Masyarakat yang menjadi salah satu bagian dalam rangkaian penilaian.
Masyarakat dapat turut berpartisipasi dengan menyampaikan penilaian melalui tautan bit.ly/kepercayaan_masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memberikan gambaran mengenai pengalaman publik dalam menerima pelayanan sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan kualitas pelayanan pemerintah secara berkelanjutan. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)